Buronan 4 Tahun Kasus Curanmor di Muaraenim Ini Tak Menyangka Bakal Ditangkap di Pagaralam

Agus Fitrian (39) warga Kelurahan Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim kaget dan pasrah saat polisi menangkapnya.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Buronan 4 Tahun Kasus Curanmor di Muaraenim Ini Tak Menyangka Bakal Ditangkap di Pagaralam
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Agus Fitrian, tersangka perampasan motor

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Agus Fitrian (39) warga Karang Asam, Kelurahan Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, benar-benar kaget dan pasrah. 

Pasalnya sudah empat tahun buron dan jauh dari rumah, namun masih tertangkap oleh petugas, di Simpang Manak, Pagaralam, Jumat (9/2/2018).

Pelaku ditangkap, atas pengaduan korban Pesti Diani (26) warga Jl Wiraguna Gang Nusantara, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 24 November 2014 sekitar pukul 14.30 di jalan Bedeng, Toko Lima Saudara, Kelurahan Pasar Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.

Pada saat itu, korban sedang melayani pembeli di tokohnya, lalu datang pelaku dan mengambil kunci sepeda motor milik korban yang terletak diatas meja yang berada di dalam toko.

Kemudian pelaku keluar toko dan langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna Merah BG 3351 OD milik korban yang terletak didepan toko korban.

Tetapi aksi pencurian tersebut diketahui oleh korban sehingga berusaha mempertahankan motornya dengan memegang hendel belakang sepeda motor korban, hingga menyeret tubuh korban dijalan sejauh lima meter yang menyebabkan korban mengalami luka-luka dan terlepas.

Melihat korban terlepas, pelaku langsung tancap gas melarikan sepeda motor milik korban, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta rupiah.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lawang kidul.

Setelah empat tahun tiada kabar, anggota mendapatkan informasi jika pelaku berada di Pagaralam.

Kemudian anggota reskrim Polres Muaraenim berkordinasi dengan anggota reskrim tim buser Polres Pagaralam untuk melakukan penangkapan pelaku di Simpang Manak, Pagaralam.

Pelaku tidak berkutik bahkan kaget serta tidak menyangka jika kasusnya masih dicari dan dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk di proses.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Arsyad, mengatakan tersangka memang buronan dan berhasil ditangkap bersama barang bukti satu lembar STNK asli Sepeda Motor Honda Beat warna Merah BG 3351 OD.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUH Pidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved