Pecat 19 Prajurit Terlibat Narkoba, Pangdam II Sriwijaya Ungkap Bahayanya Prajurit TNI Pakai Narkoba
"PDTH adalah bentuk tindakan tegas dan disiplin. Jadi bertobatlah kepada prajurit dan PNS yang masih melanggar, " ujar Pangdam
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebagai bentuk tindakan tegas dan disiplin, Panglima Kodam (Pangdam) II Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto melakukan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) terhadap prajurit TNI yang melanggar hukum.
"Kalau kepepet peluru dijual, mungkin bisa juga senjata dijual. Itulah bahayanya narkoba.
PDTH adalah bentuk tindakan tegas dan disiplin. Jadi bertobatlah kepada prajurit dan PNS yang masih melanggar, " ujar Mayjen TNI AM Putranto, pada upacara PDTH di halaman Makodam II Sriwijaya Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, Kamis (8/2/2018).

Baca: Waspada Modus Baru Penjualan Narkoba, Dua Pria ini Nekat Jual Sabu yang Bisa Dibarter Handphone
Baca: Residivis Narkoba Provinsi Bengkulu Ditangkap BNN di Wilayah Kota Lubuklinggau
Baca: Buser Polsek Plaju Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 50 Juta
Sepanjang tahun 2017, tercatat ada 19 prajurit TNI yang diputuskan PDTH.
Pada upacara PDTH di Makodam II Sriwijaya, ada delapan prajurit yang rencananya ikut upacara PDTH. Namun hanya dihadiri tiga prajurit.
"Keputusan PDTH sangat berat, tapi yakinlah keputusan ini penuh pertimbangan.
Kepada prajurit dan PNS untuk mengambil hikmahnya. 19 prajurit yang PDTH semuanya pengguna narkoba.
Jika masih ada yang melanggar, silakan bertobat. Karena tidak ada prajurit TNI dan PNS yang kebal hukum," ujarnya.
===============
Bahaya Narkoba bagi Kesehatan, Kejiwaan, Remaja dan Pelajar Indonesia
Dikutip Sripoku.com dari situs halosehat.com, narkoba merupakan akronim dari narkotika dan obat-obatan berbahaya.