Pecat 19 Prajurit Terlibat Narkoba, Pangdam II Sriwijaya Ungkap Bahayanya Prajurit TNI Pakai Narkoba

"PDTH adalah bentuk tindakan tegas dan disiplin. Jadi bertobatlah kepada prajurit dan PNS yang masih melanggar, " ujar Pangdam

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto yang melepaskan pakaian dinas terhadap tiga prajurit yang kena PDTH ketika upacara di halaman Makodam II Sriwijaya Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, Kamis (8/2/2018). 

Istilah bahaya narkoba yang banyak digunakan di Indonesia sebenarnya mengacu kepada penyalahgunaan obat-obat berbahaya.

Mengapa disebut penyalahgunaan? Karena sebenarnya beberapa jenis narkoba merupakan obat yang digunakan oleh dunia kedokteran sebagai obat bius, penghilang rasa sakit, dan mengobati berbagai penyakit berbahaya.

Namun, penyalahgunaan terjadi ketika orang mengkonsumsi jenis obat narkoba tanpa resep dokter dan atau menggunakannya di luar dosis yang dianjurkan.

Akibatnya, orang yang mengkonsumsi tersebut menjadi kecanduan.

 
Kepolisian Republik Indonesia mempunyai istilah sendiri terhadap narkoba, yaitu Napza, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Sedangkan menurut badan kesehatan dunia di bawah PBB, WHO, 1982 narkoba adalah semua jenis zat berupa padat, cair atau gas yang dapat merubah struktur dan fungsi tubuh manusia secara fisik maupun secara psikis.

Jenis zat-zat yang dimaksud tidak termasuk zat makanan, karena makanan juga dapat merubah fisik dan psikis ke arah gizi yang lebih baik.

Jenis-Jenis Narkoba

Berdasarkan definisi narkoba menurut WHO di atas, maka jenis-jenis narkoba terbagi menjadi tiga, yaitu :

Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman, dibuat secara sintetis maupun semi sintetis.

Zat ini digunakan untuk menghilangkan kesadaran sebagian atau keseluruhan, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, dan menghilangkan rasa.

Dikonsumsi tidak mengikuti aturan / resep dokter, sehingga mengakibatkan kecanduan atau ketergantungan.

Contoh narkoba jenis ini adalah ganja.  Akibat menghisap ganja sangat banyak bagi tubuh dan lingkungan sosial.  Efek ganja dapat dilihat dari segi psikologis, sosial, dan ekonomis.

Psikotropika, yaitu zat atau obat alami atau sintetis di luar narkotika yang dapat menimbulkan efek psikoatif pada pemakainya.

Psikoaktif yang dimaksud berarti mempengaruhi kerja syaraf pusat untuk merubah perilaku secara mental.

Halaman
1234
Sumber: SuperBall.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved