Setelah Menetapkan Zumi Zola Tersangka KPK Dalami Keterlibatan Sang Istri

"Apakah istrinya ada sangkut pautnya ini masih dalam pengembangan," ujar Basaria

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
IST
Zumi Zola dan Sherrin Tharia 

SRIPOKU.COM JAKARTA - - Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

"KPK menetapkan dua tersangka yakni ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi, dan ARN Kabid Bidag Bina Marga Jambi. Selain itu, (Arfan) juga Kadis PUPR Jambi yang sebelumnya pernah ditetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK  Basaria Panjaitan Sabtu (3/2/2018) seperti dikutip dari Tribunnews. com

Selain Gubernur Jambi Zumi Zola KPK juga mendalami pihak lain akan mendalami keterlibatan istrinya, Sherrin Thari, dalam kasus ini.

"Apakah istrinya ada sangkut pautnya ini masih dalam pengembangan," ujar Basaria

Basaria mengungkapkan Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah proyek yang ada di Provinsi Jambi.

"Jumlah (gratifikasi) yang diterima Zumi Zola sekitar Rp 6 miliar," ujar Basaria Panjaitan.

Dalam kasus ini pula, KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

"Untuk membayar, untuk memberikan kemarin 4 sekian miliar itu, apakah mungkin dari kantong Pak Gubernur, kan enggak. Pasti diterima, dimintakan, dari para pengusaha. Bentuk pemberian ini tidak boleh karena berlawanan dengan jabatannya," ujar Basaria.

Basaria menjelaskan, penetapan tersangka terhadap dua pejabat di Provinsi Jambi merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018.

 Penetapan tersangka terhadap dua tersangka tersebut dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memastikan akan segera menahan gubernur Jambi Zumi Zola.

"Biasanya KPK akan sesegera mungkin setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," ujar Basaria.

Saat ditanya mengapa pengumuman secara resmi Zumi Zola sebagai tersangka baru diumumkan kemarin, Basaria beralasan pihaknya terlebih dahulu harus melakukan penggeledahan dan tim masih bekerja di lapangan.

 
"Tidak ada penundaan. Kami memang sudah penetapan tersangka pada 24 Januari 2018 lalu saat melakukan penggeledahan, baru dilakukan pengumuman (tersangka) sekarang," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved