Astaga, Demi Sabu Anak Nekat Ancam Ibunya dengan Golok, Terpaksa Ajak Dua Cucunya Tidur di Hutan

Demi membeli Sabu-sabu, ia nekat mengancam akan membunuh Agustina (45) ibu kandungnya sendiri dengan sebilah golok, Kamis (30/11).

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Astaga, Demi Sabu Anak Nekat Ancam Ibunya dengan Golok, Terpaksa Ajak Dua Cucunya Tidur di Hutan
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tersangka Andi Wijaya Saputra

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Durhaka, ini cocok sekali disematkan kepada Andi Wijaya Saputra (26) warga Desa Muara Niru, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim.

Demi membeli Sabu-sabu, ia nekat mengancam akan membunuh Agustina (45) ibu kandungnya sendiri dengan sebilah golok, Kamis (30/11).

Dari informasi yang berhasil dihimpun Sriwijaya Post di lapangan, Jumat (1/12/2017), kejadian tersebut berawal ketika pelaku Andi yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri pulang ke rumah dan menemui korban Agustina ibu kandungnya yang berada di kamar untuk meminta uang sebesar Rp 1,5 juta rupiah untuk membeli sabu-sabu.

Mendengar permintaan korban yang cukup besar, ibunya langsung mengatakan tidak mempunyai uang.

Pelaku langsung marah dan mengancam jika permintaannya tidak dipenuhi hari itu juga, ia akan membacok ibunya.

Namun korban tetap mengatakan tidak punya uang, sehingga pelaku nekat dengan membuktikannya langsung pergi ke dapur mengambil golok dan mendekati korban dengan golok terhunus hendak membacok korban.

Melihat kenekatan anaknya, akhirnya korban bersama dengan anak perempuannya bernama Rika Susanti serta dua cucunya memilih lari dan mengungsi ke dalam hutan.

Karena takut pulang, akhirnya korban tidur di sebuah pondok di dalam hutan. Setelah anak dan cucunya merasa aman, kemudian korban memberanikan diri untuk melaporkan ke Mapolsek Rambang Dangku, Muaraenim.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubbag Humas, AKP Arsyad, mengaku saat ini, pelaku sudah diamankan.

Ketika korban melapor, petugas kita langsung menuju ke lokasi, dan ketika tiba ternyata pelaku sedang tertidur di atas kursi, dan tanpa perlawanan pelaku berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku berikut barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam ibu kandungnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved