Ditolak Nikah hingga Membabi Buta Bunuh Pacarnya. Kimpul Tertunduk Lesu Dituntut Hukuman Ini

Begitu tega menikam dan menusuk sang pacar hingga tewas di kamarnya.  Persoalannya pun begitu ironi, lantaran ia tak mendapat restu menikah dari oran

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM/KOLASE/SUGIH MULYONO
Pelaku Suryanto mengenakan kaso bertuliskan SFC saat diamankan Polisi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Masih ingat dengan Suryanto alias Kimpul, pelaku pembunuh pacarnya sendiri oniya Priska Pratiwi (19). 

Saat itu, ia yang telah menjalani hubungan selama 7 tahun lebih dengan sang pacar. 

Begitu tega menikam dan menusuk sang pacar hingga tewas di kamarnya. 

Persoalannya pun begitu ironi, lantaran ia tak mendapat restu menikah dari orang tua sang pacar. 

Kini setelah ditangkap, kasusnya sampai ke pengadilan. 

Tersangka KSuryanto alias Kimpul saat mengajak paksa korban Sonia, pergi dari Kampus Bina Darma Palembang untuk pulang ke rumanya.
Tersangka KSuryanto alias Kimpul saat mengajak paksa korban Sonia, pergi dari Kampus Bina Darma Palembang untuk pulang ke rumanya. (SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH)

Kimpul yang juga mahasiswa Universitas Swasta di Palembang tertunduk lesu dihadapan majelis hakim. 

Bagamaina tak lesu, akibat kelakuannya Kimpul terancam dihukum penjara Seumur hidup.

Jaksa dari Kejati sumsel M.Purnama Sofyan SH MH dalam tuntutannya menjerat terdakwa dengan
pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kimpul menjalani sidang di PN Klas 1 A khusus Palembang
Kimpul menjalani sidang di PN Klas 1 A khusus Palembang (Istimewa)

"Terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut sebagaimana fakta dan bukti dipersidangan,"Jelas
Purnama.

Baca:

Damris Ayah Almarhum Sonia Marah, Pelaku Suryanto tidak Memerankan Adegan ke-14 dengan Sebenarnya

Aneh! Pengakuan Terdakwa Kempol, Membunuh Sonia karena Mencintainya dan tidak Mau Dipisahkan

Usai dibacakan Tuntutan oleh Jaksa, Terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang mendatang.

Pelaku Suryanto mengenakan kaso bertuliskan SFC saat diamankan Polisi
Pelaku Suryanto mengenakan kaso bertuliskan SFC saat diamankan Polisi (SRIPOKU.COM/KOLASE/SUGIH MULYONO)

"Kami minta waktu seminggu guna mempersiapkan materi pembelaan," kata Penasehat hukum terdakawa disusul dengan ditutupnya persidangan oleh ketua majelis hakim Kamaludin SH MH, Rabu (27/9/2017).

Diketahui sebagaimana dalam dakwaan perbuatan terdakwa dilakukan pada 24 April 2017 silam bertempat di wilayah kota Palembang, diduga kuat dilatar belakangi emosi lantaran ajakan Suryanto untuk menikah ditolak
keluarga korban.

Postingan terakhir Suryanto mengungkapkan perasaanya
Postingan terakhir Suryanto mengungkapkan perasaanya (capture instagram)
Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved