Ditolak Nikah hingga Membabi Buta Bunuh Pacarnya. Kimpul Tertunduk Lesu Dituntut Hukuman Ini
Begitu tega menikam dan menusuk sang pacar hingga tewas di kamarnya. Persoalannya pun begitu ironi, lantaran ia tak mendapat restu menikah dari oran
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Masih ingat dengan Suryanto alias Kimpul, pelaku pembunuh pacarnya sendiri oniya Priska Pratiwi (19).
Saat itu, ia yang telah menjalani hubungan selama 7 tahun lebih dengan sang pacar.
Begitu tega menikam dan menusuk sang pacar hingga tewas di kamarnya.
Persoalannya pun begitu ironi, lantaran ia tak mendapat restu menikah dari orang tua sang pacar.
Kini setelah ditangkap, kasusnya sampai ke pengadilan.

Kimpul yang juga mahasiswa Universitas Swasta di Palembang tertunduk lesu dihadapan majelis hakim.
Bagamaina tak lesu, akibat kelakuannya Kimpul terancam dihukum penjara Seumur hidup.
Jaksa dari Kejati sumsel M.Purnama Sofyan SH MH dalam tuntutannya menjerat terdakwa dengan
pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut sebagaimana fakta dan bukti dipersidangan,"Jelas
Purnama.
Baca:
Damris Ayah Almarhum Sonia Marah, Pelaku Suryanto tidak Memerankan Adegan ke-14 dengan Sebenarnya
Aneh! Pengakuan Terdakwa Kempol, Membunuh Sonia karena Mencintainya dan tidak Mau Dipisahkan
Usai dibacakan Tuntutan oleh Jaksa, Terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang mendatang.

"Kami minta waktu seminggu guna mempersiapkan materi pembelaan," kata Penasehat hukum terdakawa disusul dengan ditutupnya persidangan oleh ketua majelis hakim Kamaludin SH MH, Rabu (27/9/2017).
Diketahui sebagaimana dalam dakwaan perbuatan terdakwa dilakukan pada 24 April 2017 silam bertempat di wilayah kota Palembang, diduga kuat dilatar belakangi emosi lantaran ajakan Suryanto untuk menikah ditolak
keluarga korban.
