Aneh! Pengakuan Terdakwa Kempol, Membunuh Sonia karena Mencintainya dan tidak Mau Dipisahkan
“ jujur pak ini saya lakukan, karena saya mencintai Sonia dan tidak mau dipisahkan,” kata Kempol kepada majelis hakim.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Masih dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap korban Sonia dengan terdakwa, Suryanto alias Kempol kembali digelar.
Persidangan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai oleh Kamaluddin SH sempat dibuat kesal dan menggebrak meja dikarenakan keterangan yang diberikan selalu berbelit-belit.
“ Sudah akui sajalah, kalau kau memang yang membunuh Sonia. Itu buktinya short message service (SMS) yang ada di handphone dan facebook korban banyak ancaman dari terdakwa. Jadi jangan berkelit, sebab ini akan berpengaruh pada saat pembacaan putusan,” tegas.

Anggota majelis hakim, Suhail SH saat mendengarkan keterangan dari terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, (5/9) kemarin.
Dalam pertanyaan, majelis hakim meminta terdakwa menjawab. Pisau yang digunakan untuk menusuk dan menghabisi nyawa korban, Sonia di dalam kamar rumah terdakwa, sudah disiapkan lebih dulu atau tidak. Terus
kenapa atau alasan terdakwa menghabisi nyawa korban.
Mendengar hal tersebut, terdakwa yang selama persidangan di dampingi empat orang kuasa hukumnya, membantah kalau pisau tersebut sengaja disiapkan.
“ Pisau itu memang sudah ada di dalam kamar, sebab saya siapkan untuk mengupas mangga. Kalau mengancam memang ada, sebab saya kesal tidak disetujui menjalin hubungan dengan Sonia, hingga akhirnya saya membunuh korban,” aku kempol.
Kempol juga mengakui ingin menjalin hubungan yang lebih serius dengan korban, namun sering dilarang oleh orangtuanya.
Hingga pada puncaknya, pada hari kejadian, dirinya saat menjemput korban dari kampus korban dan membawanya ke rumah.
“ jujur pak ini saya lakukan, karena saya mencintai Sonia dan tidak mau dipisahkan,” ungkapnya.
Sementara , setelah mendengarkan semua keterangan yang disampaikan oleh terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), M Purnama Sofyan SH meminta ke majelis hakim untuk menskors sidang dan memberi perpanjangan waktu selama sepekan guna dirinya mempelajari keterangan terdakwa sebelum membuat tuntutan bagi terdakwa.

“ Nanti baik keterangan terdakwa ataupun saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan kita tuangkan dalam surat tuntutan,” katanya.
Sekedar mengingatkan, perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa ke korban Sonia tanggal 29 April 2017 sekitar pukul 13.30 di kediaman terdakwa.
Sebelumnya, tersangka Kempol yang merupakan mahasiswa jurusan Teknik Elektro di salah satu universitas swasta di kawasan Plaju mengakui sudah berpacaran dengan korban cukup lama.
Namun hubungan tersebut tidak direstui.