Ican "Belut" Ungkapkan Fakta Baru Terkait Pemerkosaan dan Pembunuhan terhadap Putri
"Pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dan UU Perlindungan anak," tutur Kapolresta Palembang.
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penangkapan tersangka Ican "Belut" (33) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Putri (8) warga Lr Damai RT 23 Kencong Kertapati Palembang mengungkap sebuah fakta baru.
Menurut pengakuan pelaku ketika diamankan oleh jajaran Polsek Kertapati bersama Polresta Palembang di seputaran pasar Induk Jakabaring Seberang Ulu I Palembang, Selasa (23/5/2017) dinihari sekitar pukul 00.10, Andre (32) yang tak lain adalah sepupunya ikut terlibat dalam pembunuhan bocah yang dimasukkan ke dalam karung tersebut.
"Tersangka mengakui bahwa ada keterlibatan Andre dalam pembunuhan Putri," ujar Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Buwono.
Ia menerangkan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi berada di seputaran pasar Induk Jakabaring jajaran Polsek Kertapati langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.
"Tersangka Ican ditangkap di Seputaran Pasar Induk Jakabaring Palembang dekat Musolah," ungkap Kapolresta.
Dikarenakan pada saat penangkapan tersangka akan melarikan diri pada saat di tangkap, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terukur dengan mneghadiahi enam butir peluru di kakinya.
" Setelah diintrogasi tersangaka mengakui melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap korban Putri beberapa waktu lalu," ujarnya.
Dirinya mengaku, pelaku ditangkap atas dasar Lp No.Pol : LP/B-164/V/2017/Resta/Sek Kertapati tgl 20 Mei 2017 dimana pelapornya Mas'ud Bin dullah Rosat yang tak lain merupakan Kakek Putri.
"Pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dan UU Perlindungan anak," tutur Kapolresta Palembang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ican-di-dor_20170523_091304.jpg)