Agar Warga tidak Kaget, Polres Lahat Gencar Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 Tentang PNBP Polri

Untuk NRKB Pilihan satu angka tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 20 juta, jika ada huruf di belakangnya Rp 15 juta.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Anggota Satlantas Lahat sosalisasi terkait PPNo 60 tahun 2016, Rabu (4/1/2016). 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Jajaran Satlantas Polres Lahat terus gencar melakukan sosialisasi tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya kepada para pengendara saat berlayanan.

Hal ini dilakukan tidak lain agar semua warga memahami PP no 60 tahun 2016 tentang PNBP Polri.

Terlebih aturan tersebut akan diterapkan 6 Januari 2017 ini.

Di sisi lain warga tidak akan merasa kaget karena penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan akan mengalami kenaikan yang signifikan.

"Ya sosialisasi terus kita berikan kepada warga sehingga tahu adanya perubahan biaya bayar NRKB. Baik secara langsung ke masyarakat maupun saat warga berlayanan di Samsat Lahat. Kedepan warga tidak komplain dan kaget," terang Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK melalui Kasat Lantas AKP Dani Prasetya SIK, Rabu (4/1/2017).

Lebih lanjut diungkapkan Dani, pemerintah pada 6 Desember 2016 telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikatakannya ada beberapa penambahan jenis PNBP seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), Penerbitan SIM golongan C1 dan pajak penerbitan NRKB pilihan.

"Untuk NRKB Pilihan satu angka tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 20 juta, jika ada huruf di belakangnya Rp 15 juta. NRKB Pilihan dua angka tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta, jika ada huruf di belakangnya Rp 10 juta. NRKB Pilihan tiga angka tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta, jika ada huruf di belakangnya Rp 7,5 juta. NRKB Pilihan empat angka tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta, jika ada huruf di belakangnya Rp 5 juta," jelas Dani seraya menambahkan adanya juga aturan mutasi kendaraan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved