Ini Tujuh Fakta dari Penetapan Tersangka atas Buni Yani
Buni dijadikan tersangka terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
SRIPOKU.COM -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka.
Buni dijadikan tersangka terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti, penyidik dengan bukti permulaan yang cukup menetapkan yang bersangkutan kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016).
Berikut sejumlah fakta dari penetapan tersangka Buni Yani:
1. Diancam pidana 6 tahun penjara
Buni diduga melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ancamannya pidana 6 Tahun Penjara atau denda Rp1 miliar.
"Setiap orang tanpa hak sebarkan info yang ditujukan, permusuhan individu, berdasarkan hukum, RAS antar golongan dan SARA dan kita akan junctokan," ucap Awi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
2. Diperiksa 10 jam dan tidak ditahan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Buni diperiksa selama 10 jam oleh penyidik dari Subdit Cyber Crime.
Namun, Buni Yani belum ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, pengasutan dan SARA.
Buni sendiri belum ditahan di Rutan Polda MEtro Jaya sambil menunggu pemeriksaan kembali 24 jam.
"Terkait status ditahan gak, tentu kita tunggu dari penyidik, nanti alasan objektif dan subjektifnya kita kembali ke penyidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
3. Alat bukti terpenuhi
Dari hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.