Ini Tujuh Fakta dari Penetapan Tersangka atas Buni Yani
Buni dijadikan tersangka terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Dengan bukti permulaan cukup, BY kita naikan statusnya menjadi tersangka, BY dari tuduhan persangkaan oleh pelapor, terkait pencemaran nama baik, menghasut, dan SARA yang dapat kita penuhi, terkait unsur pidananya itu penghasutan berbau SARA," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Dari pasal 184 KUHAP, kata Awi, pihak kepolisian sudah bisa penuhi dari lima alat bukti, ada empat alat bukti, satu saksi, dua hali, tiga surat, dan terakhir petunjuk.
4. Bukan karena unggah video
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mempermasalahkan upaya BY menuliskan kalimat di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016.
"Yang jadi masalah adalah, perbuatan pidana itu bukan memposting video, tetapi perbuatan pidana itu menuliskan tiga paragraf kalimat diakun FB-nya itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).
"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.
Sehingga, kata dia, penyidik menilai BY melakukan penghasutan dan permusuhan. Ini menjadi salah satu alat bukti untuk menjerat BY sebagai tersangka.
"Tak ada dalam video yang pemilih Muslim dan bapak ibu itu. Sementara yang kami dapatkan yang buat pidana itu yah ini," katanya.
Untuk video yang diunggah, kata dia, video rekaman itu asli ucapan Ahok saat berbicara dihadapan masyarakat di Kepulauan Seribu, pada beberapa waktu lalu.
Namun, menurut dia, video ini telah dilakukan proses editing. Penyidik sudah mengklarifikasi kepada saksi-saksi, diketahui BY yang menulis di FB tersebut.
"Untuk video asli rekaman ini, kami sudah melakukan pemeriksaan video forensik, yang asli satu jam 40 menit. Hasil di ringan yang dipublis BY, selama durasi 30 detik diambil dari menit 00.24.16 sampai menit 00.24.45. Jadi berdasarkan analisa tak ada penambahan dan perubahan suara Ahok. Video itu utuh, tetapi dipotong jadi berdurasi 30 detik. Video asli," ujarnya.
5. Pengacara Buni Yani kecewa
Buni Yani, penggungah video Gubernur DKI Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dijadikan tersangka menolak berita acara penangkapan oleh polisi.
Sehingga, dia belum ditahan oleh pihak kepolisian dan masih terus diperiksa.
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan dalam pemeriksaan ada 27 pertanyaan dari penyidik.