Ini Tujuh Fakta dari Penetapan Tersangka atas Buni Yani

Buni dijadikan tersangka terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penggugah video Ahok, Buni Yani didampingi sejumlah kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2016). Kedatangan Buni Yani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. 

Dimana didalamnya tidak sesuai dengan proses hukum.

"Hari ini saya tegaskan sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai sebagai saksi dan selalu kooperatif. Tiba-tiba proses di BAP belum juga selesai digelar baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan," ucap Aldwin, Rabu (23/11/2016).

6. Surat penangkapan dinilai diskriminatif

Menurut Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian surat penangkapan itu diskriminatif.

Sehingga, Buni Yani menolak menandatanganinya.

"Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan," ucapnya.

7. Minta doa dari masyarakat

Buni Yani sempat berpesan kepada masyarakat. Pesannya adalah memohon doa agar diberikan yang terbaik.

"Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat Mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," ucap Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Yang kedua kata dia, Buni ini sebetulnya tidak melakukan apa yang dituduhkan.

Padahal, pihaknya sudah sampaikan bukti-bukti bahwa bukan dia yang pertama kali mengupload.

"Mengapa tanggal 6 Oktober Mengupload ulang video yang berdurasi 30 detik yang diambil dari akun media NKRI sebelum itu banyak akun yang tanggal 5 lebih keras lebih provokatif," ucapnya.

"Tanggal 5 banyak yang kemudian meng caption juga lebih keras kenapa harus buni yani. Lebih dari 5 akun," pungkasnya.

Glery Lazuardi/Bintang Pradewo

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved