Puluhan Kali Bapak Ini Gagahi Anak Tirinya
Setiap kali akan menggarap anak tirinya yang masih di bangku sekolah SD ini, Zulman melancarkan ancamannya.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Zulman (34) warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, harus mendekam dipenjara, karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri di dalam rumahnya.
Aksi bejat ini terungkap, Jumat (20/5/2016), setelah anak tirinya LM (13) yang masih duduk di bangku kelas VI SD, sekitar setahun yang lalu tepatnya sekitar bulan Juni 2015 sampai tanggal 19 Mei 2016.
Sebelumnya pelaku yang sudah berumah tangga dengan ibu korban selama 10 tahun tidak kunjung diberikan momongan.
Dan setiap melancarkan aksinya pelaku sering mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi pencabulan tersebut.
Karena ketakutan, korban hanya pasrah dan pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya. Namun karena tidak tahan dan trauma, akhirnya korban menceritakan aksi pencabulan tersebut ke neneknya.
Mendengar cerita tersebut sontak neneknya geram dan menceritakannya ke ibu korban. Awalnya keluarga masih bimbang untuk melaporkannya, namun atas desakan keluarga besar dan warga serta pertimbangan nasib korban, akhirnya pelaku diserahkan ke Polsek Gunung Megang.
Dari pengakuannya, tersangka Zulman sangat menyesal dan ia khilaf dengan apa yang dilakukannya itu. Dia beralasan, tindak asusila ini terjadi karena dirinya tak kuat menahan hasrat seks saat melihat kemolekan tubuh anaknya itu.
Apalagi, saat di rumah, anak tirinya itu kerap memakai pakain yang kurang menutup aurat.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Ostin didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, mengatakan korban pencabulan tersebut merupakan anak tirinya dan telah tinggal serumah dengan pelaku selama enam tahun.
Selama kurun waktu setahun pelaku sudah puluhan kali mencabulinya, namun diduga pelaku mandul sehingga korban tidak hamil.
Dan pelaku, setiap menggagahi anak tirinya sering di rumah ketika suasana rumah sedang sepi atau saat ibu korban yang juga istri pelaku sedang keluar rumah.
Atas aksi bejatnya pelaku akan dikenakan tindak pidana melakukan kekerasan/ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya melakukan kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup rumah tangga sesuai pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak Jo pasal 46 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, malu dan takut ketika akan dipertemukan dengan pelaku. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan korban sudah diungsikan ke rumah keluarganya yang lain.
"Kita sudah mengamankan pelaku dan barang bukti termasuk visum serta memeriksa saksi-saksi," ujar Biladi.