Komplotan Pemalak Tugboat di Perairan Musi Diringkus
"Dalam sehari ia bisa berhasil merampas tiga kapal tugboat yang berbeda dan memperoleh sekitar 100 liter solar," jelasnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Dengan alasan meminta minyak solar untuk sumbangan acara orgen tunggal di kampungnya, membuat Abdul Haris (28), Ari Afriansyah (28) dan Andika Saputra (22), nekat melakukan pemalakan minyak solar terhadap para kapal tugboat yang tengah melintas di perairan Sungai Musi.
Namun akibat ulahnya tersebut, kini ketiga komplotan pemalak yang tinggal saling bertetanggaan di kawasan Sungai Lais Kecamatan Kalidoni Palembang itu harus membayarnya dengan mahal setelah ketiganya berhasil diringkus petugas Dit Polair Polda Sumsel.
Menurut keterangan tersangka Andika saat ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Dit Polair Polda Sumsel, Minggu (20/3), dalam menjalankan aksi kejahatannya, ia dan ketiga tersangka menggunakan sebuah speedboat dengan mendatangi Tugboat TB Bomas Tiara milik PT Pulau Seroja Jaya.
Dengan tangan kosong, ia dan ketiganya langsung menggedor pintu kamar awak kapal, Teguh dengan maksud untuk meminta minyak solar.
Namun karena tidak diberikan, komplotan pemalak ini langsung menemui kapten tugboat untuk meminta minyak solar secara paksa dan akhirnya ketiga tersangka ini langsung masuk ke kamar mesin untuk mengambil minyak solar sebanyak satu derijen dengan isi sekitar 35 liter.
"Dalam sehari ia bisa berhasil merampas tiga kapal tugboat yang berbeda dan memperoleh sekitar 100 liter solar," jelasnya.
Aksi kejahatan tersebut, dikatakan tersangka Andi, sudah dilakukan selama dua bulan dengan modus yang sama meminta minyak solar untuk sumbangan acara orgen tunggal. Kemudian, minyak solar yang berhasil dirampas dijual kembali ke kios-kios.
"Kami jual ke kios-kios yang mau menerimanya, biasanya per derijen laku terjual seharga Rp130.000 dan uangnya baru kami bagi rata. Uang itu juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polair Polda Sumsel, AKBP Richard B Pakpahan mengatakan, ketiganya diringkus usai terlibat pengancaman dan pemerasan dengan memeras minyak solar terhadap kapal Tugboat TB Bomas Tiara di perairan Sungai Musi beberapa waktu lalu.
"Ketiga pelaku ditangkap atas laporan pemilik TB Bomas Tiara dengan bukti nomor laporan LP/16-B/II/2016/Sumsel/Polair pada 22 Februari 2016 lalu. Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Dit Polair Polda Sumsel," ujar Richard.
Menurut Richard, komplotan ini memang tanpa menggunakan sajam maupun senpi, tetapi mereka merupakan spesialis memeras minyak solar di tugboat.
Karena mereka bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang.
"Meskipun tidak memakai sajam atau senjata lain dalam menjalankan aksi kejahatannya, ketiganya diancam dengan kekerasan dengan dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman selama 5 tahun penjara," terangnya.
Dari penangkapan komplotan pemalak tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga derijen berisi minyak solar yang diperoleh dari tiga kapal tugboat yang berbeda. Selain itu, petugas juga menyita speedboat merek ACC warna hijau yang digunakan para tersangka saat beraksi.