Alexanders: Saya Ajak Hubungan Intim Dia tidak Menolak
“Saya sama dia jalan-jalan, ketika sampai kebun sawit aku sama dia mau ngajak hubungan intim, dia tidak menolak,” kata Alex.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, SEKAYU — Pihak kepolisian unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba terpaksa menciduk, Alexanders (17) warga desa Penogaan, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Pemuda tanggung tersebut terpaksa diamankan, karena telah menyetubuhi Melati (15) warga Kecamatan Lalan, Muba, sebanyak satu kali di areal perkebunan PT SCK Lalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang berprofesi sebagai serang (sopir Kapal Sungai), mengenal korban melalui nomor telephone yang diberikan sesama temannya.
Dari nomor tersebut, cinta keduanya bersemi dan mereka menjalin hubungan.
Karena sudah saling mencintai korban yang menjalani romansa cinta selama satu tahun jalan-jalan di sebuah perkebunan, ketika dalam perjalanan terbesit nian pelaku untuk menyetubuhi korban.
Mereka berdua pun berhenti di areal kebun sawit yang jauh dari pemukiman warga, karena kondisi yang sepi pelaku langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.
“Saya sama dia jalan-jalan, ketika sampai kebun sawit aku sama dia mau ngajak hubungan intim, dia tidak menolak,” kata Alex, ketika dibincangi di ruangan PPA Polres Muba, Rabu (4/11).
Setelah melakukan hubungan intim layaknya sepasang suami istri, keduanya pulang seperti biasa dan seperti tidak terjadi apa-apa.
Namun sangat disayangkan hubungan terlarang tersebut diketahui oleh orang tuanya, karena ketakutan korban menceritakan hubungan mereka, dan mengakui sudah disetubuhi tersangka.
“Hubungan kami diketahui oleh orang tuanya, dia mau ngajak lari tapi saya tidak mau, dan saya nasihati untuk kembali ke rumah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP M Ridwan SIk melalui Kanit PPA IPDA Sunarto membenarkan telah mengamankan tersangka, atas dasar laporan dari keluarga Melati karena telah menyetubuhi anaknya.
“Atas perbuatan tersebut pelaku kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya."
"Karena korban sendiri masih terbilang anak dibawah umur, atas laporan orang tuanya yang tak senang maka dari itulah kita amankan pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah korban dilakukan visum terdapat luka robek pada alat kelaminnya sehingga ia kita amankan pelaku pada, Selasa (3/11) di kediamannya.
“Setelah dilakukan visum benar terjadinya kerobekkan pada alat kelamin korban, yang disebabkan masuknya benda tumpul. Dan juga pelaku dan korban telah mengakui perbuatan tersebut,” ungkapnya.(*)