Kandang-kandang Peternak Ayam di Lahat Terancam Dibongkar Paksa
Kita sudah jempot bola dengan mendatangi lokasi usaha ternak ayam seperti di Kecamatan Mulak Ulu, Tanjung Tebat, Gumay Talang dan Kota Lahat
SRIPOKU.COM, LAHAT - Kendati surat imbauan sudah disebar kepada para pemilik kandang ternak ayam agar melengkapi izin namun tak satu pun pemilik kandang ayam yang mematuhinya.
Hal tersebut seperti diakui langsung, Kepala Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPT dan PMD) Kabupaten Lahat, Elfa Edison.
Disesalkan Elfa, hingga detik ini belum ada satupun pembangunan kandang ayam memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat. Padahal, ujarnya, surat imbauan agar pengusaha melengkapi izin sudah diberikan.
“Kita sudah jempot bola dengan mendatangi lokasi usaha ternak ayam seperti di Kecamatan Mulak Ulu, Tanjung Tebat, Gumay Talang dan Kota Lahat, meminta agar mereka mengurus izin usaha resmi. Namun sampai saat ini belum ada yang mengurus izinya,”sesal elfa, ketika dihubungi, Rabu (8/4/2015).
Lebih lanjut ia menjelaskan apa yang dilakukan peternak dengan membangun kemudian panen terlebih dahulu baru mengurus izin adalah hal yang menyalahi aturan.
Setiap akan ada aktifitas usaha apalagi akan melibatkan lingkungan sekitar harus ada izin dan rekomendasi Kepala Desa (Kades), Camat, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Perternakan dan Perikanan (Disnakkan).
"Pantauan kita ayam potong yang diternak sudah panen atau dijual baik ke rumah makan (RM) serta restoran,"ungkapnya.
Kata Elfa, sejauh ini pihaknya masih memberikan toleransi agar para pengusaha mengurus izinya.
Namun jika hingga batas waktu yang pihaknya tentutan belum juga tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan atau atauran yang ada.
Dan jangan salahkan pemkab jika nantinya BPPT dan PMD bersama-sama instansi terkait akan menertibkan kandang-kandang hingga membongkar paksa.
"Kita minta segera urus izin. Ini juga menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembuatan izin juga tidak memakan waktu lama, apabila syarat-syarat yang dilampirkan lengkap bisa diproses dan biaya yang dikeluarkan tidak terlampau besar," tukas Elfa. (Ehdi Amin)