Hati-hati Beli Produk dengan Iming-iming Hadiah Menarik

Sebaiknya anda mewaspadai terhadap modus operandi penipuan yang berkedok memberikan iming-iming hadiah menarik produk inextron di I-Home.

Penulis: Arief b Rohekan | Editor: Sudarwan
Hati-hati Beli Produk dengan Iming-iming Hadiah Menarik - IHOME.JPG
SRIPOKU.COM/ARIEF BR

Wawan (27), seorang korban penipuan dari PT Perfec Graha Utama (PT PGU) perusahaan pemasaran produk i-Home, menyampaikan pengaduan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, sehubungan dengan trik marketing melalui iming-iming keberuntungan mendapat undian yang telah dilakukan oleh toko I-Home pada hari Kamis (26/4).

Akibat kejadian tersebut dirinya harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 9 juta, untuk menebus barang yang ditawarkan pelaku usaha itu.

Ujung-ujungnya dirinya memenangkan hadiah, Kenjitsu alat masak energi seharga  Air Purifier, YUKI multipurpose Cooker dan Gizmod Sound System dengan total seharga Rp 29 juta.

Hal yang sama dialami, Uki (30), dirinya medapatkan iming-iming hadiah menarik awalnya dan akhirnya harus membayar belanja sebesar Rp 8 jutaan untuk beberapa barang yang dirasa tidak semahal semestinya tersebut.

"Aku baru tahu ketika di rumah dan lihat di google jika harga barang yang saya peroleh tidak semahal yang dipatok pihak toko tersebut," tandasnya.

Menanggapi adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Ketua YLKI Sumsel RM Taufik Husni SH MH, ditemui di kantornya, Kamis (26/4), kepada Tribun Sumsel, mengatakan, cukup prihatin masih adanya kasus seperti itu terulang sekarang.

"Ini sebenarnya sempat terjadi pada 2008 lalu, namun sekarang muncul kembali dan kami akan tindak lanjuti," ucapnya.

Menurut Taufik yang juga advokad ini, perbuatan yang dilakukan toko atau perusahaan tersebut bertentangan dengan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Pada pasal 9 dijelaskan perusahaan dilarang menawarkan, memproduksikan, dan mengiklankan barang atau jasa, secara tidak benar, atau seolah-olah memiliki diskon standar mutu tertentu," ucapnya.

Ditambahkan Taufik, jika perusahaan terbukti melakukan hal-hal yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, maka akan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 5 tahun atau denda Rp 2 M paling banyak.

Untuk itu pihak siap memfasilitasi masyarakat yang telah menjadi korban untuk melaporkannya ke YLKI Sumsel segera atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) untuk diproses.

Pihaknya juga mengimbauan kepada masyarakat karena sering terjadi pelaku usaha seperti itu untuk berhati-hati dan tidak tergoda dengan  iming-iming pelaku usaha tersebut mendapatkan hadiah.

"Jadi kalau ada yang seperti itu, masyarakat seharusnya mengabaikan saja tidak perlu ditanggapi," saran Direktur LBH Mata Hati ini.


Buat Tim Khusus

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disdankop Kota Palembang, Yustianus, akan membuat tim khusus dan melakukan sidak langsung untuk menertibkan perusahaan yang masih ada di kota Palembang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved