Berita Palembang
VIDEO : Fitrianti dan Suami Menangis setelah Dengar Vonis Kasus Korupsi di PMI Palembang
Majelis hakim tipikor PN Palembang memvonis Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto 7 tahun 6 bulan penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi PMI Palembang, yakni Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi biaya pengganti pengolahan darah periode 2020 hingga 2023.
Putusan dibacakan pada sidang di Museum Tekstil, Rabu, 4 Februari 2026, dengan menyatakan keduanya bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari penjara apabila denda tidak dibayar.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan karena para terdakwa tidak memberikan teladan sebagai pimpinan di Kota Palembang serta memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang selama persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa di persidangan, tanggungan anak yang masih membutuhkan perhatian, serta riwayat belum pernah dihukum.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nominal berbeda, yakni Fitrianti Agustinda diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dengan subsider dua tahun penjara jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, sedangkan Dedi Sipriyanto dibebankan uang pengganti sebesar Rp33,4 juta dengan subsider satu tahun penjara.
Sidang ditutup dengan pemberian waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Putusan ini menegaskan komitmen peradilan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus menjadi peringatan bagi penyelenggara negara agar mengelola keuangan publik secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, terutama pada sektor pelayanan kemanusiaan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dapat terjaga dan tidak kembali tercoreng oleh praktik penyalahgunaan wewenang serta mendorong pembenahan sistem pengawasan internal yang lebih ketat dan berkelanjutan di masa mendatang secara konsisten nasional.
| Bandit Curanmor Beraksi di Kosan KM 7,5 Palembang, 'Saya Dihubungi Ibu Kos, Biasanya Aman' |
|
|---|
| Uji Coba CFD Palembang Tahap Kedua Digelar Besok 3 Mei, Berikut Rute Penutupan dan Lokasi Parkir |
|
|---|
| Tak Terima Foto Syur Dijadikan Status WA, IRT di Plaju Palembang Lapor ke Polisi |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di KM 11 Palembang, Seorang Wanita Muda Tewas Ditabrak Truk, Sopir Melarikan Diri |
|
|---|
| Defisit Daya Tampung SMP Negeri, Warga Talang Jambe Desak Pembangunan Sekolah Baru ke DPRD Palembang |
|
|---|