TAG
Sita Serentak
-
Tindakan ini dilakukan juga untuk mengingatkan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Selasa, 6 Juni 2017
-
Utang pajak tidak dilunasi, aset wajib pajak disita. DJP secara tegas melaksanakan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban
Rabu, 26 April 2017
-
Jika setelah 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan selanjutnya adalah proses lelang," tuturnya.
Senin, 13 Februari 2017
-
“Sita Serentak” ini adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan yang dicanangkan untuk tahun 2016.
Kamis, 1 September 2016
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved