DJP Sumsel dan Babel Sita Serentak Tunggakan WP Badan Usaha dan Orang Pribadi

Jika setelah 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan selanjutnya adalah proses lelang," tuturnya.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Juru Sita DJP Sumsel Babel saat melabeli kendaraan milik WP bermasalah 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan tindakan penagihan serentak, Senin (13/2) yang dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), M Ismiriansyah M Zain mengatakan, Pada kegiatan tindakan penagihan pajak dalam bentuk “Sita Serentak”  ini dilakukan kepada 13 WP Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan Rp 21,224 milyar dan 1 WP Orang Pribadi nilai sisa tunggakan Rp. 542,32 juta.

Jenis barang yang dilakukan sita pada hari ini terhadap 13 Wajib Pajak Badan Usaha dan Orang Pribadi dengan perkiraan nilai Rp 2,550 milyar berbentuk Tanah dan Bangunan, Rp 756 juta berbentuk Kendaraan Bermotor.

Sedangkan pemblokiran rekening bank dilakukan terhadap 1 Wajib Pajak Badan Usaha yang belum melunasi tunggakannya dilakukan pemblokiran rekening sebesar  Rp. 2,259 milyar.

Selain pemblokiran rekening perusahaan, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening pengurus atau direktur perusahaan yang bersangkutan. Sementara barang hasil sitaan yang dilakukan pada hari ini diperkirakan bernilai Rp. 5,572 milyar

"Kegiatan tindakan penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak” ini adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan yang dicanangkan untuk tahun 2017. Untuk mensukseskan kegiatan tindakan penagihan serentak ini, KPP bekerjasama dengan aparat keamanan," jelasnya.

Lanjut Ismiriansyah, Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

"Tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan jika Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Jika setelah 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang," tuturnya.

Sedangkan, Tindak lanjut pemblokiran rekening adalah penyitaan rekening setelah saldo rekening tersebut diketahui oleh pejabat yang berwenang. Rekening yang telah disita selanjutnya akan dipindahbukukan ke kas negara sebesar jumlah tunggakan pajak ditambah biaya penagihan.

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Wajib Pajak.

Selain itu kegiatan ini juga diharapkan akan menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak.

Tentang pelaporan SPT, perlu diinformasikan bahwa semua pengusaha baik Badan Usaha dan Orang Pribadi yang telah mempunyai NPWP harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dan/atau Orang Pribadi.

Sejalan dengan membaiknya perekonomian di Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, maka dihimbau para Wajib Pajak untuk meningkatkan pembayaran pajak.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved