TAG
denda membuang sampah sembarangan
-
Video: Hati-Hati, Buang Sampah Tidak Pada Tempatnya Bisa Dipidana
Berdasarkan perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, dalam waktu dekat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pelembang akan mene
Jumat, 31 Januari 2020 -
Sat Pol PP Palembang Pergoki 5 Pembuang Sampah Sembarangan di Pasar Sungki, Pelaku di Musi IV Sidang
Sat Pol PP Palembang memergoki lima pembuang sampah sembarangan di Pasar Sungki. Selain itu, pembuang sampah di Musi IV kini sudah disidang yuridis.
Senin, 20 Januari 2020