Breaking News

Video: Hati-Hati, Buang Sampah Tidak Pada Tempatnya Bisa Dipidana

Berdasarkan perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, dalam waktu dekat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pelembang akan mene

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Ahmad Helmi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berdasarkan perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, dalam waktu dekat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pelembang akan menertibkan masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Kita masih melihat banyaknya sampah-sampah berserakan, terutama di jalan- jalan protokol yang ada, untuk itu kita akan melaksanakan penertiban sesuai dengan perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah," kata Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Jumat (31/1).

Dalam penertiban ini nanti tentunya akan ada proses-proses yang dilakukan, yakni dengan menghimbau atau mengadakan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Minggu-minggu ini kita akan menghimbau kepada masyarakat, setelah itu nanti kita akan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan," kata Putra Jaya.

 Pihak Satpol PP sendiri saat ini sudah bekerja sama dengan pengadilan kelas satu palembang, mengingat pelanggaran membuang sampah sembarangan ini merupakan tindak pidana ringan.

Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved