Berita Prabumulih

Modus Minta Uang Tebusan, Perampas HP Mahasiswi di Prabumulih Diringkus Tim URC Wester 838

Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat meringkus pemuda berinisial VE (21) pelaku perampasan HP milik seorang mahasiswi, Selasa (16/6/2026).

Tayang:
Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
Sripoku.com/handout/tidak ada
DIAMANKAN TIM WESTER - Pelaku kejahatan jalanan berinisial VE (21) saat diamankan oleh personel Tim URC Wester 838 Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Selasa (16/6/2026). Residivis ini ditangkap setelah terbukti melakukan perampasan gawai dan pemerasan bermodus uang tebusan terhadap seorang mahasiswi di kawasan Kelurahan Mangga Besar. 

 

Ringkasan Berita:
  • Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat meringkus pemuda berinisial VE (21) pelaku perampasan HP milik seorang mahasiswi bernama Rati Pratiwi (21), Selasa (16/6/2026).
  • Modus pelaku ialah menjebak korban melalui pesan Instagram untuk bertemu di depan apotek Jalan Mayor Iskandar, lalu merampas HP Vivo Y19s korban dan meminta uang tebusan.
  • Pelaku berhasil diciduk tanpa perlawanan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman beserta barang bukti dan kini terancam hukuman kurungan penjara.

Baca juga: Bandit Jambret Berkeliaran di Jakabaring Palembang, Rampas Ponsel Mahasiswi Langsung dari Genggaman


SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Rekam jejak petualangan kriminal seorang residivis kambuhan berinisial VE (21) akhirnya resmi terhenti di balik jeruji besi. Pemuda yang kerap meresahkan warga ini diringkus oleh Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat setelah nekat merampas telepon genggam (handphone) milik seorang mahasiswi dan memeras korban dengan meminta sejumlah uang tebusan.

Penangkapan pelaku didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/56/VI/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.

Korban diketahui bernama Rati Pratiwi (21), seorang mahasiswi yang tercatat sebagai warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, S.H., didampingi Kanit Reskrim, Ipda Andrie, S.E., M.M., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penggelapan dan perampasan tersebut.

"Pelaku berinisial VE saat ini sudah kami amankan tanpa perlawanan dan tengah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Iptu Tomas Siswo Purnomo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, aksi kejahatan ini bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Mayor Iskandar, RT 02 RW 03, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Saat itu, korban sedang asyik makan bakso bersama rekan-rekannya.

Tiba-tiba, korban menerima pesan singkat (Direct Message) di akun Instagram pribadinya dari pelaku VE, yang mengajak untuk bertemu di depan sebuah apotek yang berada di Jalan Mayor Iskandar.

Tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun, korban bersama dua rekannya, Christi Amelia Sari dan Sisil, bersedia mendatangi lokasi pertemuan tersebut.

Namun nahas, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung bergerak cepat merampas satu unit handphone merk Vivo Y19s warna silver dari genggaman tangan korban.

Bukan cuma merampas, pelaku VE bahkan menggertak korban dan memberikan syarat jika ingin gawai tersebut kembali, korban harus menyiapkan sejumlah uang untuk menebusnya. 

Merasa menjadi korban tindak pidana pemerasan dan perampasan, mahasiswi tersebut langsung mendatangi Mapolsek Prabumulih Barat guna membuat laporan resmi.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bersama jajaran operasional Tim URC Wester 838 langsung bergerak taktis melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Petugas mengumpulkan informasi serta memeriksa saksi-saksi kunci untuk mempersempit ruang pelarian pelaku.

Setelah mengantongi identitas pasti, petugas mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku tengah berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabujaya, Kota Prabumulih.

Tak buang waktu lama, tim langsung menyergap VE di lokasi tersebut.

"Saat dilakukan interogasi awal di lapangan oleh anggota, pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19s milik korban yang belum sempat ia jual," tegas Ipda Andrie, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat.

Pihak kepolisian menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus atensi ini merupakan wujud nyata komitmen Polsek Prabumulih Barat dalam memberantas premanisme dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan (street crime) demi memberikan rasa aman yang absolut bagi warga Kota Seinggok Sepemunyian.

"Kami mengimbau keras kepada seluruh masyarakat, terutama kaum perempuan dan remaja, agar tidak mudah percaya terhadap ajakan pertemuan dari orang asing atau akun media sosial yang tidak jelas tujuannya. Jika melihat, mendengar, atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke Polsek terdekat agar bisa langsung kami tindak lanjuti," pungkas Kapolsek.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Tampang Dua Pelaku Begal yang Rampas HP Ibu Rumah Tangga di OKU Timur, Satu Pelaku Masih Buron

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved