Berita Lubuklinggau

Bajil Sembunyi di Rumah Nenek, Buronan yang Paling Dicari Tim Srigala Polsek Lubuklinggau Barat

Bajil ditangkap Tim Srigala Polsek Lubuklinggau Barat saat sedang tidur di rumah neneknya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
DIAMANKAN POLISI : Tersangka kasus pencurian yang jadi buornan kini diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat. 
Ringkasan Berita:
  • JS alias Bajil (22) ditangkap polisi setelah buron hampir dua tahun terkait kasus pencurian HP dan laptop milik tetangganya di Kelurahan Kayu Ara, Lubuklinggau.
  • Aksi pencurian terekam CCTV pada Agustus 2024, yang menunjukkan pelaku memanjat pagar dan masuk ke rumah korban melalui pintu dapur.
  • Pelaku ditangkap di rumah neneknya di Rejang Lebong, Bengkulu, dan mengakui pencurian tersebut serta dua aksi pencurian lain di wilayah Lubuklinggau Timur.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Setelah buron selama hampir dua tahun, seorang pelaku pencurian yang terekam kamera CCTV saat membobol rumah tetangganya akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku diketahui bernama JSalias Bajil (22), warga Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Bajil ditangkap Tim Srigala Polsek Lubuklinggau Barat saat sedang tidur di rumah neneknya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024 sekitar pukul 12.20 WIB.

Korban bernama Fahmi kehilangan satu unit handphone Realme C11 dan sebuah laptop Acer yang berada di ruang tamu rumahnya.

"Kejadian bermula saat korban sedang membuka bengkel di rumahnya. Kemudian anak korban memberitahukan bahwa handphone dan laptop yang berada di meja ruang tamu sudah hilang," kata Erwinsyah, Sabtu (6/6/2026).

Menyadari barang berharga miliknya hilang, korban bersama keluarga kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumah.

Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, pelaku pencurian diketahui adalah Jeri yang merupakan tetangga korban sendiri.

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat memanjat pagar rumah dan masuk melalui pintu dapur. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil handphone dan laptop sebelum meninggalkan lokasi.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk ditindaklanjuti.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan Jeri sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena tidak berada di kediamannya setelah kejadian.

Setelah hampir dua tahun melakukan pencarian, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah neneknya di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujarnya.

Saat diperiksa, Jeri mengakui perbuatannya mencuri handphone dan laptop milik korban. Selain itu, ia juga mengaku pernah melakukan dua aksi pencurian lainnya di wilayah Lubuklinggau Timur.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved