Produsen BBM Oplosan Ditangkap Polisi, Dijual Eceran di Jambi dan Palembang
Polisi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Lubuklinggau.
Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Eko Hepronis
UNGKAP KASUS - Pers rilis ungkap kasus Polres Lubuklinggau satu bulan terakhir, Selasa (12/5/2026). Satu di antaranya tersangka yang diduga mengoplos BBM subsidi jenis Pertalite.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Polres Lubuklinggau juga berhasil mengungkap 54 kasus kejahatan di Kota Lubuklinggau dengan 23 tersangka.
Baca Juga
| Tampang Pelaku Begal Sadis Kerap Beraksi di Lubuklinggau, Korban Mayoritas Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Pria Jagoan Ini Pemasok Narkoba di Lubuklinggau-Muratara, Stok Sabu 1 Kg Didapat di Kebun Sawit |
|
|---|
| Pascapemecatan Tiga Anggota, Propam Polres Lubuk Linggau Ingatkan Personel Jaga Citra Polri |
|
|---|
| Pengedar Sabu Asal Lubuklinggau Sumsel Pesta Narkoba di Rumah Kosong, Mendadak Digerebek Polisi |
|
|---|
| Pria Jagoan Ini tak Tahu Polisi Menyamar, Penguasa Narkoba Antar Kecamatan di Kota Lubuklinggau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bbmoplosantertangkap.jpg)