Produsen BBM Oplosan Ditangkap Polisi, Dijual Eceran di Jambi dan Palembang

Polisi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Lubuklinggau.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Eko Hepronis
UNGKAP KASUS - Pers rilis ungkap kasus Polres Lubuklinggau satu bulan terakhir, Selasa (12/5/2026). Satu di antaranya tersangka yang diduga mengoplos BBM subsidi jenis Pertalite. 

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Polres Lubuklinggau juga berhasil mengungkap 54 kasus kejahatan di Kota Lubuklinggau dengan 23 tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved