Berita Ogan Ilir

Oknum ASN Satpol PP PALI Ditangkap Nyambi Jadi Kurir Sabu di Indralaya

Tersangka berinisial IL (30) diringkus saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah Indralaya, Ogan Ilir

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka kurir narkoba dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (6/5/2026) pagi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,75 gram. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Ogan Ilir membekuk seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  PALI
  • Tersangka berinisial IL (30) diringkus saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah Indralaya, Ogan Ilir, pada Selasa (5/5/2026) malam.
  • Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita seperangkat alat hisap, ponsel, dan satu unit sepeda motor milik tersangka. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir membekuk seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 

Tersangka berinisial IL (30) diringkus saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah Indralaya, Ogan Ilir, pada Selasa (5/5/2026) malam.

Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Armaja, mengungkapkan bahwa penangkapan warga Kecamatan Sungai Pinang ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba.

"Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1,75 gram yang disimpan dalam plastik klip dan pirek," ujar Surya saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita seperangkat alat hisap, ponsel, dan satu unit sepeda motor milik tersangka. 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan berstatus sebagai kurir. 

Ia juga membenarkan bahwa dirinya merupakan anggota aktif Satpol PP PALI dengan status ASN.

"Pengakuan tersangka demikian (ASN Satpol PP PALI)," ungkap Surya.

Atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026). 
Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat status tersangka sebagai abdi negara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved