OTT di BKPSDM Muratara

Sepekan Kasus OTT Kepala BKPSDM Muratara, Jaksa Belum Terima SPDP dari Pihak Kepolisian

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau belum menerima SPDP dari Polres Muratara terkait kasus OTT.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
dokumentasi Polisi
BELUM TERIMA SPDP- Lukman Kepala BKPSDM Muratara saat menjalani pemeriksaan pasca OTT di Polres Muratara beberapa waktu lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Lubuklinggau belum menerima SPDP dari Polres Muratara terkait kasus OTT dugaan pemerasan di BKPSDM Muratara
  • OTT dilakukan pada 27 April 2026 dan mengamankan Kepala BKPSDM Muratara berinisial Lukman beserta barang bukti uang tunai
  • Polisi masih mendalami kasus dugaan pemerasan ASN, sementara kejaksaan menunggu berkas untuk diteliti lebih lanjut

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kepala Kejari Lubuklinggau melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Willy Pramudya Ronaldo, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima dokumen SPDP dari Polres Muratara.

“Sampai sekarang belum kita terima SPDP-nya,” ujar Willy saat dikonfirmasi, Senin (4/6/2026).

Ia menjelaskan, jika SPDP sudah diterima, jaksa peneliti akan langsung mempelajari berkas perkara tersebut, baik dari sisi formil maupun materiil, termasuk memastikan proses penyelidikan hingga penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya mengetahui saja, sementara penyidik tetap dari pihak kepolisian,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, OTT tersebut di gelar Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Muratara  pada hari Senin,27 April 2026 sekira pukul 14.40 WIB lalu

Dalam perkara ini pihak penyidik mengamankan Lukman selaku Kepala BKPSDM Muratara.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti Rp. 500 ribu dan nama-nama pejabat yang diduga hendak mengurus kenaikan pangkat.

Tak hanya itu, dari tas Lukman Polisi mengamankan uang Rp. 5 juta.

Terpisah, Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 27 April 2026, penyidik mengamankan seorang pejabat Lukman yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap ASN. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Sekira pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi pemerasan terhadap ASN berinisial I. Petugas kemudian melakukan pemantauan di Kantor BKPSDM Muratara. Pada pukul 11.30 WIB, saksi berinisial V terlihat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka L di ruang kerjanya.

Usai transaksi tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5.000.000 dalam tas milik tersangka. Selain itu, dari seorang staf berinisial ZR yang diduga sebagai perantara, turut diamankan uang sebesar Rp500.000 dalam amplop.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik korupsi di wilayah hukumnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved