Berita Empat Lawang

Pastikan Validitas Identitas, Warga Binaan Lapas Empat Lawang Ikuti Perekaman dan Pemadanan NIK

Pemadanan NIK ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan kunci bagi warga binaan untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka.

Tayang:
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: tarso romli
Sripoku.com/handout/tidak ada
REKAM EKTP - Tahanan Lapas Kelas IIB Empat Lawang ikuti perekaman data kependudukan dan pemadanan NIK di dalam lapas baru-baru ini, hal ini menjadi upaya lapas untuk tertib administrasi kependudukan. 
Ringkasan Berita:
  • Lapas Kelas IIB Empat Lawang menggelar perekaman data kependudukan dan pemadanan NIK bagi seluruh warga binaan demi menjamin keabsahan identitas.
  • Kegiatan ini dilakukan bersama Disdukcapil Empat Lawang untuk melakukan validasi data guna menghindari duplikasi identitas dalam sistem administrasi nasional.
  • Kepemilikan NIK yang valid menjadi dasar bagi warga binaan untuk mengakses layanan publik dan program pembinaan pemerintah secara profesional serta akuntabel.

 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Upaya percepatan tertib administrasi kependudukan terus digalakkan di lingkungan pemasyarakatan. Sebanyak warga binaan, baik tahanan maupun narapidana di Lapas Kelas IIB Empat Lawang, mengikuti proses perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Selasa (28/4/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas yang valid, akurat, dan terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan nasional.

Pelaksanaannya dilakukan melalui sinergi erat antara pihak Lapas dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang.

Kalapas Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, menjelaskan bahwa proses ini mencakup verifikasi dan validasi data secara menyeluruh untuk mengantisipasi adanya duplikasi identitas.

"Verifikasi dilakukan untuk menghindari ketidaksesuaian identitas, sehingga setiap warga binaan terdata secara tepat dan komprehensif dalam sistem satu data kependudukan," ujar Reza.

Menurut Reza, pemadanan NIK ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan kunci bagi warga binaan untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka.

Data yang valid akan mempermudah akses terhadap layanan publik lainnya serta mendukung program pembinaan yang terintegrasi selama mereka berada di dalam Lapas.

"Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan Disdukcapil guna mendukung kebijakan pemerintah. Langkah ini juga merupakan bentuk pelayanan profesional dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga binaan," tambahnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Obstruction of Justice

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved