Berita Empat Lawang

Pria Jagoan di Empat Lawang Ini Coba Kelabui Polisi, Buang Sabu ke Semak-semak saat Digerebek

Setelah diperiksa, bungkusan rokok tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
DITANGKAP - RD (30) pemuda asal Kecamatan Ulu Musi usai ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang beberapa waktu lalu, aksinya yang coba menghilangkan barang bukti narkotika saat digerebek gagal. 
Ringkasan Berita:
  • RD (30) ditangkap di Empat Lawang saat penggerebekan kasus narkoba.
  • Sempat membuang barang bukti, polisi menemukan sabu seberat 0,18 gram.
  • Tersangka dijerat UU Narkotika dan berpotensi direhabilitasi jika terbukti sebagai pengguna.

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Seorang pria jagoan berinisial RD (30) ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Empat Lawang saat penggerebekan di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel,  Selasa (21/4/2026).

Dalam upaya menghilangkan barang bukti, RD sempat membuang bungkusan rokok ke semak-semak saat petugas datang. Namun, aksinya diketahui oleh polisi.

Setelah diperiksa, bungkusan rokok tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, mengatakan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan RD.

Polisi menyebut, jika terbukti sebagai pengguna untuk diri sendiri, tersangka berpotensi menjalani mekanisme keadilan restoratif berupa rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved