Berita OKU Timur

Inilah Tampang Polisi Gadungan yang Beraksi di OKU Timur, Rampas Motor dan HP Pelajar

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Odi Aria
Dokumentasi Polisi
POLISI GADUNGAN DITANGKAP- Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan bermodus polisi gadungan diamankan Satreskrim Polres OKU Timur usai ditangkap kurang dari 48 jam di Martapura, Selasa (28/4/2026). Polisi turut menyita barang bukti sepeda motor dan ponsel milik korban, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku curas bermodus polisi gadungan merampok pelajar di Martapura, OKU Timur
  • Polisi menangkap tersangka AP (30) dalam waktu kurang dari 48 jam, satu pelaku lain masih diburu
  • Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara

SRIPOKU.COM, MARTAPURA– Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus polisi gadungan yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres OKU Timur.

Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, satu dari dua pelaku berhasil diringkus petugas.

Kasus ini bermula dari laporan korban ANH (20), seorang pelajar yang menjadi korban perampokan di Jalan Merdeka, kawasan Taman Bakti Tani, Desa Sungai Tuha Jaya, Jumat (24/4/2026) malam.

Dalam kejadian itu, korban dihentikan oleh dua orang pelaku yang mengaku sebagai petugas dan hendak melakukan pemeriksaan identitas.

Namun, situasi berubah mencekam saat pelaku justru merampas barang milik korban.

Tak hanya mengambil ponsel, pelaku juga sempat memfoto KTP serta wajah korban, sebelum akhirnya melakukan kekerasan fisik.

Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor dan barang berharga milik korban.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dipimpin Kanit Pidum Ipda Apriadi, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Alhasil, pada Minggu (26/4/2026) malam, tersangka berinisial AP (30) berhasil ditangkap di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Rendi Ramadhona, mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu satu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 dan ponsel Samsung Galaxy A35 milik korban.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres OKU Timur.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved