Berita Lubuklinggau

Jaksa Turun ke Sekolah Awasi Program MBG, Siswa dan Guru Diminta Lapor Jika ada yang Tak layak

Sebagai tahap awal, Kejari melalui bidang intelijen menggelar sosialisasi di SMP Negeri 1 Muara Rupit.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Hepronis
SOSIALISASI AWASI MBG : Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani saat menyampaikan sosialisasi pengawasan MBG di SMP1 Kabupaten Muratara, Kamis (24/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Lubuklinggau mulai mengawasi program Makan Bergizi Gratis di Muratara dan Lubuklinggau.
  • Sosialisasi dilakukan di sekolah untuk mendorong pelaporan jika ada makanan tidak layak atau penyimpangan.
  • Kejari juga memberikan edukasi terkait pengelolaan keuangan negara agar terhindar dari penyimpangan dan pungli.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mulai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Langkah ini bertujuan memastikan program nasional tersebut berjalan dengan baik, aman, dan tepat sasaran.

Sebagai tahap awal, Kejari melalui bidang intelijen menggelar sosialisasi di SMP Negeri 1 Muara Rupit.

Kegiatan ini menyasar siswa dan pihak sekolah guna memberikan pemahaman terkait pengawasan program MBG.

Kepala Kejari Lubuklinggau melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan arahan langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk diterapkan secara nasional.

“Langkah ini sebagai tahap awal sosialisasi kepada siswa dan kepala sekolah agar memahami pentingnya pengawasan program MBG,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia juga mengimbau kepada guru dan siswa agar aktif melaporkan jika menemukan makanan yang tidak layak konsumsi atau tidak sesuai dengan porsi anggaran yang telah ditetapkan.

“Jika ada makanan tidak layak atau tidak sesuai porsi, silakan laporkan kepada kami. Informasi tersebut akan kami teruskan ke Jaksa Agung Muda Intelijen untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Selain fokus pada pengawasan MBG, Kejari juga memberikan penyuluhan terkait pengelolaan keuangan negara, seperti dana desa dan dana BOS, agar terhindar dari penyimpangan maupun praktik pungutan liar.

Menurut Armein, langkah ini penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, terkait tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved