Tujuh Boks Sabun dan Detergent 'Antar' Pria di Prabumulih ke Penjara, Dilaporkan Bos Sendiri

Pria asal Kecamatan Prabumulih Timur diduga melakukan pencurian barang-barang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/dokumen polsek prabumulih timur
PELAKU PENCURIAN - Seorang pelaku tindak pidana pencurian berinisial BI (47) yang merupakan warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil ditangkap tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur. Ia dilaporkan oleh atasannya sendiri. 

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak setiap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Kapolsek Prabumulih Timur kepada wartawan, Kamis, 23 April 2026.

Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur menambahkan, seluruh masyarakat hendaknya lebih waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

"Apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif 1x24 jam secara gratis, sebagai bentuk pelayanan cepat dan responsif dari Polri kepada masyarakat," tambahnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved