Berita MUBA

Tertibkan Aset Daerah, Bupati Muba Deadline Seluruh OPD Tuntas dalam 4 Bulan

HM Toha menegaskan masalah aset tidak boleh lagi berlarut-larut karena telah menjadi sorotan masyarakat dan dalam pengawasan aparat penegak hukum.

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
PIMPIN RAPAT - Bupati Muba HM Toha Tohet saat memimpin rapat penertiban aset daerah, Kamis (16/4/2026).Bupati menargetkan seluruh OPD menuntaskan pendataan serta kejelasan status aset dalam waktu empat bulan. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Muba Toha Tohet memberikan deadline 4 bulan bagi seluruh OPD untuk menuntaskan pendataan dan legalitas aset daerah agar tertib administrasi pada Agustus 2026.
  • Penertiban diprioritaskan pada percepatan sertifikasi lahan melalui BPN guna mengamankan aset dari penguasaan pihak ketiga sekaligus mengoptimalkan PAD.
  • Bupati menyesalkan kasus sengketa aset yang kini ditangani Kejari Muba dan berkomitmen memperbaiki tata kelola arsip agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

 
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Bupati Musi Banyuasin (Muba), HM Toha Tohet, memberikan batas waktu (deadline) selama empat bulan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menuntaskan persoalan aset daerah. Targetnya, seluruh administrasi dan status aset harus sudah tertib pada Agustus 2026.

Bupati Toha menegaskan bahwa masalah aset tidak boleh lagi berlarut-larut karena telah menjadi sorotan masyarakat serta masuk dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Ia meminta setiap kepala OPD memastikan seluruh aset di bawah kewenangannya tercatat dan terkelola dengan baik.

"Empat bulan saya beri waktu. Bulan Agustus semuanya harus sudah tertib, mulai dari administrasi, pendataan, hingga kejelasan status aset tanpa pengecualian," tegas Toha, Kamis (16/4/2026).

Penertiban ini mencakup pendataan ulang, pengamanan fisik, hingga penyelesaian dokumen legal yang masih bermasalah.

Pemkab Muba juga mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN.

"Sertifikat itu penting agar aset aman secara hukum dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saya tidak ingin mendengar lagi ada aset Pemkab Muba yang tidak terdata," ungkapnya.

Selain legalitas, Bupati juga menyoroti pentingnya tata kelola arsip. Seluruh dokumen pendukung diminta dikelola secara terpusat melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar mudah ditelusuri dan mencegah sengketa di kemudian hari.

Menanggapi kasus aset pemda yang diduga dikuasai pihak swasta dan kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Toha sangat menyesalkan kejadian tersebut.

Menurutnya, ketidaktertiban administrasi di masa lalu telah merugikan masyarakat luas.

"Masalah yang sedang berjalan kita serahkan sepenuhnya ke proses hukum. Saya sangat prihatin, kasihan masyarakat yang sudah mencicil rumah tapi ternyata lahannya bermasalah akibat ulah oknum. Ke depan, hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi," pungkas Toha. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Sempat Jualan Makanan di Tangerang, Pasutri Tersangka Penipuan Umroh Kini Resmi Ditahan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved