Berita OKU Timur
Jagoan Cempaka OKU Timur Inisial HS Digerebek, Polisi Temukan Pistol dan Paket Narkoba Siap Jual
Penggerebekan dilakukan pada Senin (6/4/2026) siang dan menahan HS (34), yang diduga sebagai bandar narkoba, tanpa perlawanan
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Polres OKU Timur menangkap HS (34) di Desa Campang Tiga Hulu dengan barang bukti 33 paket sabu, 6 pil ekstasi, dan satu revolver beserta amunisi.
- Kapolres menegaskan kombinasi narkotika dan senjata api meningkatkan risiko kekerasan dan menandakan jaringan narkoba yang terorganisir.
- Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau mati; penyidikan untuk jaringan dan senjata api masih berlangsung.
SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika bersenjata api ilegal di Desa Campang Tiga Hulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (6/4/2026) siang dan menahan sosok jagon HS (34), yang diduga sebagai bandar narkoba, tanpa perlawanan.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kediaman tersangka.
Tim Satresnarkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan tertutup sebelum melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 33 paket sabu seberat 20 gram, enam pil ekstasi, satu pucuk senpi revolver atau pistol beserta sembilan butir amunisi kaliber 38, alat hisap (bong), timbangan digital, pirek kaca, plastik klip kosong, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
HS mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan ancaman narkoba yang lebih kompleks karena melibatkan senjata api ilegal.
“Ketika narkotika dikombinasikan dengan senjata api, risikonya meningkat signifikan. Tidak hanya merusak masyarakat dari sisi kesehatan dan sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekerasan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin terorganisir dan berani menghadapi aparat penegak hukum. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh.
HS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau mati.
Kepemilikan senjata api ilegal akan diproses secara terpisah sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul senjata dan jaringan pemasok narkotika yang terhubung dengan tersangka.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di daerah tidak lagi berdiri sendiri, tetapi dapat berkembang menjadi ancaman serius bagi keamanan publik jika tidak ditangani secara serius.
Berita Oku Timur
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH
bandar narkoba
Senpi ilegal
Campang Tiga
Kecamatan Cempaka OKU Timur
| Penampakan Sapi Kurban Presiden RI Prabowo Subianto di OKU Timur, Jenis Limosin Bobot Capai 930 Kg |
|
|---|
| Sosok Petani Jagoan di Belitang OKU Timur Jadi Bandar Sabu, Paket Dikemas dalam Bungkusan Mi Instan |
|
|---|
| Menembus 56 Kilometer Setiap Hari, Titik Rusyanti Hidupkan Semangat Hardiknas dari Pelosok OKU Timur |
|
|---|
| Transaksi Sabu via WhatsApp Digagalkan, Polisi Menyamar Tangkap Pengedar di Buay Madang |
|
|---|
| 2 Mahasiswa Asal Lampung Ini Coba Berlagak Jagoan di OKU Timur, Jadi Penguasa Narkoba Antar Provinsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/HS-bandar-narkoba-campang-tiga.jpg)