Berita Muba
Diduga Jaringan Narkoba Malaysia, Oknum Kadus di Muba dan Adiknya Ditangkap Edarkan Sabu
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat brutto 232 gram.
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
- Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin berinisial BF (34) ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu
- Selain itu, adiknya BS (26) turut ditangkap karena diduga turut terlibat jaringan narkoba Malaysia
- Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat brutto 232 gram
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin berinisial BF (34) ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Selain itu, adiknya BS (26) turut ditangkap karena diduga turut terlibat jaringan narkoba Malaysia.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat brutto 232 gram.
Penangkapan tersangka bermula polisi Ditresnarkoba Polda Sumsel menggunakan metode undercover buy untuk menjebak tersangka lalu menangkap keduanya.
"Anggota Subdit I mendapat informasi dari masyarakat bahwa laki-laki berinisial BS sering mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran Babat Supat.
Kemudian menghubunginya melalui telpon memesan narkotika jenis shabu sebanyak 500 gram," kata Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, Rabu (8/4/2026).
Kemudian anggota memancing tersangka BS untuk bertemu di RM Pinda Yuk SU, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin.
Setelah bertemu selanjutnya anggota mengarahkan untuk bertransaksi di di Jalan PT Batu Rona jalur batubara, Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat.
Saat bertemu, BS masuk ke dalam mobil anggota untuk menghitung uang membeli sabu. Sabu tersebut dijual seharga Rp225 juta. Lalu ia menghubungi kakaknya untuk mengantar sabu.
"Ketika uang sudah dihitung BS menghubungi BF, tidak lain adalah kakaknya untuk mengantar sabu ke lokasi transaksi," sambungnya.
Ketika BS hendak menyerahkan sabu-sabu anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Dari ungkap kasus tersebut, selain sabu-sabu polisi turut mengamankan, dua unit handphone Oppo, satu unit mobil Xpander, satu unit sepeda motor CRF. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasalb132 UU nomor 35 tahun 2009 atau pasal 609 ayat 2 huruf a UU no 1 tahun 2023 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
| Honda Beat Seruduk Truk Hino di Jalinteng Sekayu–Betung, Dua Remaja Asal Desa Lumpatan Luka-Luka |
|
|---|
| 580 Warga Binaan dan 50 Petugas Lapas Sekayu Musi Banyuasin Jalani Tes Urine Massal |
|
|---|
| Sodingun Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Muba, Gantikan Almarhum Nyadianto |
|
|---|
| Kabar Gembira! Pemkab Muba Buka Pelatihan Migas Gratis di Cepu, Kuota Terbatas untuk Rigger dan K3 |
|
|---|
| Herman Deru Minta Izin HGU Hindoli di Muba Dibahas, Aktivis Desak Kapolda Sumsel Evaluasi Jajaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/KADUS-EDARKAN-SABU.jpg)