Berita Ogan Ilir
Perintis SPPG Rantau Alai Protes Standar Bangunan hingga Parkir Sempit dan Dinding Tak Diplester
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rantau Alai di Kabupaten Ogan Ilir tengah menjadi sorotan karena bangunannya dinilai tak standar.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
Ringkasan Berita:
- Sukarni, perintis SPPG Rantau Alai, meminta pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan pribadinya karena masalah administrasi dan perubahan nama yayasan.
- Bangunan disorot karena jaraknya terlalu dekat dengan jalan raya sehingga mengganggu lalu lintas, serta dinding yang tidak diplester.
- Pihak SPPG mulai membongkar bagian yang bersengketa dan berkomitmen membangun ulang sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rantau Alai di Kabupaten Ogan Ilir tengah menjadi sorotan. Sukarni, tokoh masyarakat yang juga perintis berdirinya fasilitas tersebut pada Juni 2025, secara terbuka mempertanyakan standarisasi bangunan yang dianggap tidak sesuai petunjuk Badan Gizi Nasional (BGN).
Kritik ini mencuat setelah Sukarni mendatangi lokasi SPPG pada Kamis (2/4/2026).
Selain menyoroti kualitas fisik bangunan, kedatangannya juga bertujuan untuk membicarakan pembebasan lahan miliknya yang sebagian digunakan untuk area bangunan SPPG tersebut.
Berdasarkan keterangan Sukarni, setidaknya ada tiga hal krusial yang dinilai melanggar standar operasional:
Area Parkir Terlalu Sempit: Jarak bangunan hanya sekitar 3 meter dari jalan raya.
Hal ini menyebabkan aktivitas bongkar muat omprengan Makan Bergizi Gratis (MBG) mengganggu arus lalu lintas kendaraan lain.
Kualitas Bangunan Rendah: Beberapa sisi dinding bangunan tidak diplester dan berdebu, yang dinilai kurang higienis untuk fasilitas penyedia gizi.
Pelanggaran Batas Lahan: Sebagian bangunan berdiri di atas tanah pribadi milik Sukarni tanpa penyelesaian administrasi yang tuntas.
"Saya sebagai perintis merasa malu jika bangunan SPPG kualitasnya seperti itu. Dinding bagian belakang tidak diplester, dan karena berdiri di atas lahan saya, kemarin saya minta bagian tersebut dibongkar saja," tegas Sukarni kepada Sripoku.com, Sabtu (4/4/2026).
Tanggapan Pengelola SPPG Merespons protes tersebut, Trisna selaku pengelola SPPG Rantau Alai menegaskan pihaknya kooperatif dan sedang melakukan proses pembongkaran pada bagian bangunan yang memakan lahan milik Sukarni.
"Terkait upah sewa lahan Pak Sukarni, sudah kami bayarkan dan bukti transfernya ada. Saat ini kami sedang proses bongkar bangunan yang berdiri di atas lahan beliau," jelas Trisna saat ditemui di lokasi.
Mengenai keluhan standarisasi, Trisna menjamin bahwa setelah penyesuaian lahan ini selesai, luasan dan kualitas bangunan akan ditingkatkan sesuai regulasi yang ditetapkan BGN.
"Kami pastikan luasan dan standarisasinya terpenuhi sesuai petunjuk teknis pusat," pungkasnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Tabungan Emas 40 Suku Hasil Jerih Payah Buruh Angkut Ludes Ditipu Oknum Guru di Palembang
| 142.518 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatera Pada Momen Libur Paskah 2026 |
|
|---|
| Pria Jagoan di Sungai Pinang Ini Jadi Penguasa Narkoba, Santai Jualan di Bawah Rumah Panggung |
|
|---|
| 3 Motor Honda Beat Raib Digondol Maling dalam Tiga Hari di Ogan Ilir |
|
|---|
| Tampang Paman Cabul di Indralaya Ogan Ilir, Lakukan Tindak Asusila Saat Keponakan Sedang Tidur |
|
|---|
| Dekat dengan Sungai Ogan, 2.556 Hektar Sawah di Rantau Panjang Terancam Gagal Panen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/SPPG-Rantau-Alai-Ogan-Ilir.jpg)