Viral Konflik Meja Nesting di Lubuklinggau Sumsel, Pembeli dan Penjual Saling Lapor
Berawal dari video viral di media sosial Facebook, dua wanita di Kota Lubuklinggau saling melapor ke polisi.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Refly Permana
Ringkasan Berita:
- Berawal dari video viral di media sosial Facebook, dua wanita di Kota Lubuklinggau saling melapor ke polisi.
- Penjual melapor dugaan pencemaran nama baik, sementara pembeli merasa sudah menjadi korban penipuan.
- Perkara dimulai saat seorang wanita membeli meja nesting secara COD.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Berawal dari video viral di media sosial Facebook, dua wanita di Kota Lubuklinggau saling melapor ke polisi.
Pemilik toko bernama Devi melaporkan seorang pembeli atas nama Lidya dengan tuduhan pencemaran nama baik hingga UU ITE.
Sementara itu, Lidya balik melaporkan Devi atas dugaan tindak pidana kejahatan pelaku usaha dan dugaan tindak pidana penipuan.
Awal Kejadian Bermula Dari Komplain Lidya
Peristiwa ini bermula dari unggahan Lidya di akun Facebook miliknya.
Baca juga: Pasca Viral PT JSC Langsung Bersihkan Tugu Gelora Sriwijaya yang Dipenuhi Sampah, Akui Kecolongan
Dalam video itu, ia merasa kecewa akan kualitas meja nesting yang ia beli dari toko milik Devi.
Lidya membeli produk itu melalui COD.
Video tersebut sudah ditonton jutaan kali hingga viral di media sosial Facebook.
Kemudian, karena tak terima, Devi selaku pemilik toko Linggau Keramik ZAZG mengultimatum Lidya agar minta maaf 1x24 jam.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Lidya tak meminta maaf.
Akhirnya, pada Rabu (25/3/2026), Devi melapor ke Polres Lubuklinggau.
Penasehat Hukum Owner Linggau Keramik, Kenny, kepada wartawan menjelaskan jika kliennya sudah membuat laporan polisi ke Polres Lubuklinggau.
"Kami hari ini resmi melaporkan akun Facebook atas nama lidya Aza ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang undang ITE," kata Kenny kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Menurut Kenny, apa yang diposting akun tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Karena, baik itu barang, bahan maupun harga itu sudah disepakati dan itu sudah mempunyai bukti chat komunikasi melalui pesan WhatsApp.
| Breaking News : Ayah Walikota Lubuklinggau Meninggal Dunia, Sempat Masuk Rumah Sakit |
|
|---|
| Ada Guru Besar Kampus Diduga Lakukan Kekerasan Seksual kepada Seorang Mahasiswi, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| 2 Bandit Begal Beraksi di Sukajadi Lubuklingau, 2 Siswi Ketakutan Diacungi Sajam, Motor Dibawa Kabur |
|
|---|
| Rambut Gondrong Alung Coba Kelabui Petugas, Buronan Kasus 58 Kg Sabu yang Kabur dari Kantor Polisi |
|
|---|
| Polisi Pangkat Kompol Ini Nyamar Jadi Satpam, Bongkar Kasus yang Meresahkan, Satu Pelaku Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kisruhejanesting.jpg)