Viral Konflik Meja Nesting di Lubuklinggau Sumsel, Pembeli dan Penjual Saling Lapor

Berawal dari video viral di media sosial Facebook, dua wanita di Kota Lubuklinggau saling melapor ke polisi.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/istimewa
MEJA NESTING - Tangkapan layar meja nesting memicu muncul konflik antara penjual dengan pembeli. Kedua belah pihak mengklaim sama-sama sudah bikin laporan ke Polres Lubuklinggau. 

Ringkasan Berita:
  • Berawal dari video viral di media sosial Facebook, dua wanita di Kota Lubuklinggau saling melapor ke polisi.
  • Penjual melapor dugaan pencemaran nama baik, sementara pembeli merasa sudah menjadi korban penipuan.
  • Perkara dimulai saat seorang wanita membeli meja nesting secara COD.

 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Berawal dari video viral di media sosial Facebook, dua wanita di Kota Lubuklinggau saling melapor ke polisi.

Pemilik toko bernama Devi melaporkan seorang pembeli atas nama Lidya dengan tuduhan pencemaran nama baik hingga UU ITE.

Sementara itu, Lidya balik melaporkan Devi atas dugaan tindak pidana kejahatan pelaku usaha dan dugaan tindak pidana penipuan.

Awal Kejadian Bermula Dari Komplain Lidya

Peristiwa ini bermula dari unggahan Lidya di akun Facebook miliknya.

Baca juga: Pasca Viral PT JSC Langsung Bersihkan Tugu Gelora Sriwijaya yang Dipenuhi Sampah, Akui Kecolongan

Dalam video itu, ia merasa kecewa akan kualitas meja nesting yang ia beli dari toko milik Devi.

Lidya membeli produk itu melalui COD.

Video tersebut sudah ditonton jutaan kali hingga viral di media sosial Facebook.

Kemudian, karena tak terima, Devi selaku pemilik toko Linggau Keramik ZAZG mengultimatum Lidya agar minta maaf 1x24 jam.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Lidya tak meminta maaf.

Akhirnya, pada Rabu (25/3/2026), Devi melapor ke Polres Lubuklinggau.

Penasehat Hukum Owner Linggau Keramik, Kenny, kepada wartawan menjelaskan jika kliennya sudah membuat laporan polisi ke Polres Lubuklinggau.

"Kami hari ini resmi melaporkan akun Facebook atas nama lidya Aza ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang undang ITE," kata Kenny kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Menurut Kenny, apa yang diposting akun tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Karena, baik itu barang, bahan maupun harga itu sudah disepakati dan itu sudah mempunyai bukti chat komunikasi melalui pesan WhatsApp.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved