Berita OKI

267 ASN di OKI Bolos Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Bakal Kena Sanksi Tegas

Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, H. Syafarudin, yang memimpin sidak, menyebut tren kehadiran tahun ini sangat positif.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Nando Davinchi
247 PEGAWAI BOLOS- Hari pertama kerja pasca Idul Fitri, kehadiran ASN di OKI mencapai 90,62 persen dari total 3.516 pegawai. 267 ASN tidak hadir tanpa keterangan alias bolos kerja, Rabu (25/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Hari pertama kerja pasca Idul Fitri, kehadiran ASN di OKI mencapai 90,62 persen dari total 3.516 pegawai
  • Sebanyak 267 ASN tidak hadir tanpa keterangan; sisanya hadir, sakit, izin, atau cuti
  • Inspektorat OKI menegaskan pelanggaran disiplin akan ditindaklanjuti sesuai UU ASN dan PP disiplin PNS, dengan sanksi bagi yang terbukti melanggar

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG– Hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diwarnai inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) pada, Rabu (25/3/2026).

Hasil sidak menunjukkan mayoritas aparatur sipil negara (ASN) aktif memberikan pelayanan kepada warga, dengan tingkat kehadiran mencapai 90,62 persen.

Dari total 3.516 ASN di 34 OPD, termasuk RSUD Kayuagung dan RSUD Tugu Jaya, tercatat 2.924 pegawai hadir.

Sementara 593 ASN tidak hadir (9,38 persen), terdiri dari 14 sakit, 9 izin, 98 cuti, dan 267 orang tanpa keterangan alias bolos kerja.

Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, H. Syafarudin, yang memimpin sidak, menyebut tren kehadiran tahun ini sangat positif.

“Alhamdulillah kehadiran ASN di hari pertama kerja mencapai 90,62 persen. Ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan komitmen ASN menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Sidak dilakukan untuk memastikan birokrasi kembali berjalan normal setelah libur panjang, khususnya di sektor vital seperti kesehatan dan administrasi kependudukan.

Syafarudin menegaskan, meski mengapresiasi disiplin ASN, pihaknya tidak menoleransi 267 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.

“Kami akan melakukan verifikasi mendalam. Pelanggaran disiplin akan ditindaklanjuti sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika terbukti melanggar tanpa alasan sah, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Syafarudin.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved