Berita Lubuklinggau

Nomor WA Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Dicatut Minta THR ke Pengusaha, Ini Kata Armein Ramdhani

Armein Ramdhani menegaskan bahwa pesan tersebut merupakan aksi penipuan karena namanya dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
BERIKAN KETERANGAN - Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani saat memberikan keterangan pada wartawan, Selasa (27/5/2025). Nomor WA Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Dicatut Minta THR ke Pengusaha, Ini Kata Armein Ramdhani 
Ringkasan Berita:
  • Nomor WhatsApp Armein Ramdhani dicatut untuk meminta THR kepada pengusaha di Lubuklinggau.
  • Pelaku menggunakan modus ancaman pemeriksaan dugaan penyalahgunaan solar subsidi jika permintaan tidak dipenuhi.
  • Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengimbau masyarakat agar waspada dan melakukan konfirmasi langsung jika menerima pesan serupa.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, nomor WhatsApp milik Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, diduga dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha.

Pesan tersebut beredar melalui aplikasi WhatsApp dan menyasar sejumlah pengusaha di Lubuklinggau, termasuk pengusaha SPBU.

Dalam pesan itu, pelaku mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran penggunaan solar subsidi oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah kota tersebut.

Modus Menakut-nakuti Pengusaha

Armein Ramdhani menegaskan bahwa pesan tersebut merupakan aksi penipuan karena namanya dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Modusnya mengirimkan pesan yang menyatakan telah memiliki data dan bukti terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi oleh perusahaan,” ujar Armein kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Dalam pesan tersebut, pengirim juga mengancam akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktivitas perusahaan apabila tidak memberikan uang atau THR.

Masyarakat Diminta Waspada

Armein mengungkapkan bahwa pencatutan nama pejabat penegak hukum seperti ini bukan pertama kali terjadi.

Modus tersebut biasanya digunakan untuk menekan, menakut-nakuti, hingga melakukan pemerasan terhadap pihak tertentu.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati terhadap pesan yang mengatasnamakan pejabat atau instansi penegak hukum.

Masyarakat juga diminta untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kejari Lubuklinggau apabila menerima pesan serupa dari nomor yang tidak dikenal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan konfirmasi langsung ke kantor Kejari Lubuklinggau,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved