Kisah Refpin ART Muda Asal Sumsel Dilaporkan Aniaya Anak DPRD Bengkulu, Menangis Eksepsi Ditolak

Refpin menangis saat eksepsi atau keberatan yang diajukannya ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (12/3/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Eko Hepronis
MENYALURKAN ART - Ratih Siska selaku Direktur CV Peduli Kerja Mandiri yang menyalurkan ART bernama Refpin kerja di rumah seorang anggota DPRD Bengkulu. Siska menyayangkan kasus penganiayaan yang kini menjerat Refpin sebagai terdakwa. 

Ringkasan Berita:
  • Refpin menangis saat eksepsi atau keberatan yang diajukannya ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (12/3/2026).
  • Asisten Rumah Tangga (ART) yang jadi terdakwa penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kota Bengkulu yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN).
  • Refpin terlihat menangis di ruang sidang setelah majelis hakim memutuskan perkara tersebut tetap dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Refpin menangis saat eksepsi atau keberatan yang diajukannya ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (12/3/2026).

Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kabupaten Muratara, Sumsel itu jadi terdakwa penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kota Bengkulu yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Refpin dilaporkan oleh Ayu Lestari, istri Fachrulsyah, pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.

Usai sidang, Refpin terlihat menangis di ruang sidang setelah majelis hakim memutuskan perkara tersebut tetap dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Baca juga: Refpin Wanita Asal Muratara yang Disidang di PN Bengkulu Ayahnya Jualan Somay Keliling di Palembang

Ratih Siska selaku Direktur CV Peduli Kerja Mandiri yang menyalurkan Refpin bekerja sangat menyayangkan eksepsi Rifpin ditolak. 

Namun, karena sudah terjadi, ia tidak mempermasalahkan putusan tersebut.

"Tidak apa-apa, nanti saat sidang bisa dilakukan pembuktian," ujar Siska saat memberikan keterangan, Kamis (12/3/2026).

Siska menyebutkan saat persidangan siap membantu menghadirkan saksi kalau memang Refpin tidak bersalah.

"Intinya kita siap menghadirkan saksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Ratih Siska Direktur CV Peduli Kerja Mandiri sebuah yayasan yang menyalurkan Refpin bekerja berharap dalam sidang kali ini Refpin dapat dibebaskan.

"Harapan saya semoga cepat selesai, semoga Refpin ini mendapatkan keadilan, seadil-adilnya karena kami menanti semoga proses hukum ini lancar dan hakim bisa menentukan seadil-adilnya," kata Siska.

Baca juga: Ahmad Sahroni Senggol Kapolri, Kasus Refpin Gadis Muratara Sumsel yang Masuk Penjara di Bengkulu

Dimata Siska, Refpin merupakan anak yang baik dan sudah pernah bekerja menyelesaikan kontrak dengan baik.

Selama mengikuti pelatihan sebelum disalurkan bekerja Refpin dikenalnya anak yang rajin ibadah.

"Makanya kami dari pihak yayasan itu terpukul dengan kejadian ini, karena saya merasa Refpin itu tidak mungkin melakukan perbuatannya itu," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved