Berita Ogan Ilir

Tak Terbukti Pidana, Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Motor di Ogan Ilir Diputus Lepas

Sempat ditahan selama lima bulan, seorang pria asal Pemulutan, Ogan Ilir, diputus lepas karena tak terbukti melakukan tindak pidana.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Handout
DIPUTUS LEPAS - Astari, terdakwa kasus dugaan penggelapan sepeda motor saat berada di Pengadilan Negeri Kayu Agung, Rabu (25/2/2026). Terdakwa diputus lepas karena perkara yang menyangkut dirinya masuk ranah perdata 
Ringkasan Berita:
  • Astari Mahendra pria asal Pemulutan, Ogan Ilir, diputus lepas karena tak terbukti melakukan tindak pidana.
  • Bahwa putusan lepas tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayu Agung.
  • Berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.Namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan ranah perdata. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Sempat ditahan selama lima bulan, seorang pria asal Pemulutan, Ogan Ilir, diputus lepas karena tak terbukti melakukan tindak pidana.

Pria bernama Astari Mahendra (40 tahun) sebelumnya sebagai terdakwa atas perkara dugaan penggelapan sepeda motor.

Laporan perkara tersebut diterima Polsek Pemulutan pada Juni 2024 lalu.

Kuasa hukum Astari, Yoga Handika, SH menyampaikan bahwa putusan lepas tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayu Agung.

"Pengadilan Negeri Kayu Agung telah menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada klien kami," kata Yoga, Kamis (26/2/2026).

Dilanjutkannya, berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

"Namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan ranah perdata. Klien kami dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan hak-haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," jelasnya.

Menurut Yoga, kliennya itu telah dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan di media massa.

Ia meminta putusan pengadilan harus menjadi rujukan utama dalam pemberitaan.

Dengan adanya putusan lepas tersebut, kuasa hukum sedang mengkaji langkah hukum lanjutan.

Termasuk permohonan ganti rugi dan rehabilitasi sesuai KUHAP, serta evaluasi terhadap prosedur penetapan tersangka dan penahanan.

"Langkah tersebut akan kami tempuh secara profesional dan proporsional. Putusan ini bukan sekadar pembebasan, tetapi pemulihan nama baik dan kehormatan seseorang," kata Yoga menegaskan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved