Berita Ogan Ilir
Tak Terbukti Pidana, Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Motor di Ogan Ilir Diputus Lepas
Sempat ditahan selama lima bulan, seorang pria asal Pemulutan, Ogan Ilir, diputus lepas karena tak terbukti melakukan tindak pidana.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Astari Mahendra pria asal Pemulutan, Ogan Ilir, diputus lepas karena tak terbukti melakukan tindak pidana.
- Bahwa putusan lepas tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayu Agung.
- Berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.Namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan ranah perdata.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Sempat ditahan selama lima bulan, seorang pria asal Pemulutan, Ogan Ilir, diputus lepas karena tak terbukti melakukan tindak pidana.
Pria bernama Astari Mahendra (40 tahun) sebelumnya sebagai terdakwa atas perkara dugaan penggelapan sepeda motor.
Laporan perkara tersebut diterima Polsek Pemulutan pada Juni 2024 lalu.
Kuasa hukum Astari, Yoga Handika, SH menyampaikan bahwa putusan lepas tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayu Agung.
"Pengadilan Negeri Kayu Agung telah menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada klien kami," kata Yoga, Kamis (26/2/2026).
Dilanjutkannya, berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
"Namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan ranah perdata. Klien kami dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan hak-haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," jelasnya.
Menurut Yoga, kliennya itu telah dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan di media massa.
Ia meminta putusan pengadilan harus menjadi rujukan utama dalam pemberitaan.
Dengan adanya putusan lepas tersebut, kuasa hukum sedang mengkaji langkah hukum lanjutan.
Termasuk permohonan ganti rugi dan rehabilitasi sesuai KUHAP, serta evaluasi terhadap prosedur penetapan tersangka dan penahanan.
"Langkah tersebut akan kami tempuh secara profesional dan proporsional. Putusan ini bukan sekadar pembebasan, tetapi pemulihan nama baik dan kehormatan seseorang," kata Yoga menegaskan.
| AKBP Bagus Suryo Wibowo Turun Tangan Ikut Padamkan Kebakaran Lahan 10 Hektare Dekat Tol Palindra |
|
|---|
| Pura-pura Bantu Mencari, Pria di Ogan Ilir Ternyata Pencuri Motor Tetangga Sendiri |
|
|---|
| BK DPRD Ogan Ilir Pastikan Foto Anggota Dewan Pamer Miras Tahun 2021 Sebelum Duduk di Legislatif |
|
|---|
| Polisi Siapkan Opsi Ekshumasi Guna Temukan Bukti Kekerasan atas Kematian Siswa Perguruan Silat |
|
|---|
| Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Terbesar Dalam Sejarah Polres Ogan Ilir, Sabu 4,2 Kilo Gagal Beredar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Astari-motor.jpg)