Berita Ogan Ilir

Pembobol Kosan Mahasiswa di Ogan Ilir Sempat Gunakan Nama Samaran untuk Kelabui Polisi

Iki pelaku pembobol kosan mahasiswa di kawasan Indralaya, Ogan Ilir (OI) sempat menggunakan nama samaran Boy saat diringkus pihak kepolisian. 

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku pencurian laptop milik mahasiswa dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (23/2/2026) pagi. Saat akan ditangkap, pelaku sempat coba mengelabui polisi dengan mengganti nama 
Ringkasan Berita:
  • Iki pelaku pembobol kosan mahasiswa di kawasan Indralaya, Ogan Ilir (OI) diringkus pihak kepolisian
  • Iki sempat mengelabui petugas dengan menggunakan nama samaran Boy. 
  • Namun ia tak bisa berkutik setelah pihak kepolisian menemukan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit laptop Acer Aspire 3 Slim milik korban. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Iki pelaku pembobol kosan mahasiswa di kawasan Indralaya, Ogan Ilir (OI) sempat menggunakan nama samaran Boy saat diringkus pihak kepolisian. 

Namun polisi tak semudah itu untuk disiasati. 

Meski sempat berkelit, tersangka tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit laptop Acer Aspire 3 Slim milik korban. 

"Yang bersangkutan (pelaku) mengaku namanya Boy. Padahal namanya Iki yang kami cari selama dua minggu terakhir," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, Senin (23/2/2026). 

Iki  dilaporkan mencuri laptop di sebuah kos mahasiswa pada awal Februari lalu.

Pelaku membobol rumah dengan cara merusak pintu belakang. 


"Ketika itu, penghuni kos yang merupakan mahasiswi sedang tidak ada di tempat, sedang ada keperluan di rumah rekannya," kata Mukhlis. 

Perburuan pelaku dilakukan hingga menemui titik terang pada Minggu (22/2/2026) siang.

Diketahui pelaku sedang berada di Indralaya setelah pelariannya ke berbagai tempat di Ogan Ilir.

Tak buang waktu, malamnya polisi bergerak menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku yang ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mukhlis menegaskan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved