Berita Pagar Alam

Pria Ini Benar-benar Sok Jagoan di Pagar Alam, Jualan Sabu Bak Jual Kacang Goreng di Pinggir Jalan

Satres Narkoba Polres Pagar Alam menangkap MR (37) dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat bruto 4,75 gram

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
TERSANGKA KASUS NARKOBA - MR (37) Warga Nendagung Kota Pagar Alam saat diamankan di Mapolres Pagar Alam bersama sembilan paket narkoba jenis Shabu. 

Ringkasan Berita:
  • Satres Narkoba Polres Pagar Alam menangkap MR (37) dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat bruto 4,75 gram.
  • Sabu disembunyikan di bodi depan dan kotak relay sepeda motor untuk mengelabui petugas.
  • Polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain.

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita sembilan paket sabu seberat bruto 4,75 gram di pinggir Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Sabtu (21/2/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang dikena jagoan yakni MR (37), warga Nendagung, Pagar Alam Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Satresnarkoba.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati terduga pelaku tengah duduk di pinggir jalan bersama sepeda motor yang digunakannya.

Pelaku yang jagoan ini menjual narkoba bak jual kacang goreng yang berlokasi di pinggir jalan tempat terbuka.

Petugas yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Sabu Disembunyikan di Kotak Relay Motor

Dari hasil penggeledahan, satu paket sabu ditemukan tertimpa di bodi depan sepeda motor.

Sementara delapan paket lainnya disembunyikan di dalam kotak relay sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah milik pelaku.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Oppo A13 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, pengungkapan ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga akan dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sembilan paket diduga sabu dengan berat bruto 4,75 gram,” ujar Iptu Doris.

Diduga Pengedar Skala Kecil

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Menurut Kasat Narkoba, modus penyimpanan di dalam kotak relay motor menjadi perhatian aparat karena dinilai sebagai cara baru untuk menghindari kecurigaan saat berada di ruang terbuka.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved