Berita Ogan Ilir

Pria Ini Terpaksa Diamankan Polisi Saat Berada di Pasar Lubuk Keliat Ogan Ilir, Ini Penyebabnya

Pria berinisial AA (27) tersebut digiring ke Mapolsek Tanjung Batu bersama barang bukti sebilah pisau pada Senin (16/2/2026) malam

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka kepemilikan sajam dipaparkan di Mapolsek Tanjung Batu, Selasa (17/2/2026) pagi. Sebelumnya tersangka diamankan di sebuah pasar di daerah Lubuk Keliat. 
Ringkasan Berita:
  • Pria 27 tahun diamankan polisi karena membawa pisau di pasar Lubuk Keliat, Ogan Ilir.
  • Penindakan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.
  • Tersangka terancam dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP terkait kepemilikan sajam tanpa hak.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang pria yang berlagak preman atau jagoan di Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam di area pasar.

Pria berinisial AA (27) tersebut digiring ke Mapolsek Tanjung Batu bersama barang bukti sebilah pisau pada Senin (16/2/2026) malam.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman Ansori, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 yang tengah digelar.

“Penyakit masyarakat seperti yang suka menenteng pisau ke mana-mana, itu kami amankan,” ujar Herman di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (17/2/2026).

Tidak Ada Alasan Pembenaran

Saat diinterogasi, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu mengaku membawa pisau hanya untuk berjaga-jaga.

Namun demikian, polisi menegaskan tidak ada alasan yang membenarkan seseorang membawa senjata tajam di tempat umum tanpa peruntukan yang jelas.

“Tidak ada alasan pembenaran apa pun untuk membawa sajam di tempat umum dan tidak sesuai peruntukannya. Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Herman.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved