Bisnis Narkoba di Sumsel Makin Parah, Anak di Bawah Umur Dilibatkan

Tiga pengedar narkoba ditangkap setelah masuk jebakan polisi di Kota Lubuklinggau Sumsel yang menyamar sebagai pembeli.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/bnnp sumsel
BISNIS NARKOBA - Ilustrasi narkoba jenis ekstasi. Di Kota Lubuklinggau, seorang anak di bawah umur terlibat bisnis narkoba hingga akhirnya ditangkap polisi. 

Lalu anggota menghubungi Yanto via telepon dan memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir kemudian anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) bersepakat untuk bertemu di rumah tersangka.

Sesampainya di rumah, Yanto langsung menghubungi Ar dan Joni agar mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke rumahnya.

"Kemudian datanglah AR dan Joni dengan menggunakan mobil Agya warna biru dan langsung masuk rumah tersebut, langsung menyerahkan 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga pil ekstasi warna merah dengan bentuk apel kepada anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli," ungkapnya.

Tak lama kemudian anggota tim yang sudah standby diseputaran rumah tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti 1 plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika sebanyak 51 butir.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnakoba Polres Lubuk linggau utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal ‎Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal  610 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved