Berita Pagar Alam

Kasus Kecelakaan Jambret Viral & DPR RI Minta SP3, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga di Pagar Alam

Kuasa hukum Misnan Hartono, SH, menyayangkan sikap Komisi III DPR RI yang dinilai hanya mendengar keterangan dari satu pihak.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
Dokumen Pribadi
KUASA HUKUM - Misnan Hartono SH Kuasa Hukum Dua Pemuda yang diduga pelaku penjamberetan di Sleman. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus penjambretan Sleman yang menewaskan dua warga Pagar Alam kembali viral setelah Komisi III DPR RI meminta perkara dihentikan atau di-SP3.
  • Kuasa hukum Misnan Hartono, menyayangkan sikap Komisi III yang dinilai hanya mendengar keterangan satu pihak tanpa melibatkan keluarga korban meninggal.
  • Proses hukum disebut sudah berjalan sesuai prosedur, termasuk upaya Restorative Justice oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Sleman.

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM — Kasus penjambretan di Kabupaten Sleman yang menewaskan dua warga asal Kota Pagar Alam Sumsel terus menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. 

Perhatian masyarakat semakin besar setelah Komisi III DPR RI meminta agar kasus tersebut dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dua orang yang meninggal dunia karena kecelakaan lalulintas itu diketahui merupakan warga Kota Pagar Alam Sumsel. 

Keduanya tewas usai terlibat kejar-kejaran dengan suami korban penjambretan di Sleman

Perkembangan kasus ini pun menyita perhatian masyarakat di daerah asal korban.

Kuasa hukum keluarga yang meninggal, Misnan Hartono, SH, menyayangkan sikap Komisi III DPR RI yang dinilai hanya mendengar keterangan dari satu pihak.

Menurutnya, Komisi III seharusnya juga mendengarkan penjelasan dari keluarga yang meninggal dunia.

“Saya kecewa dengan pihak Komisi III. Seharusnya sebagai wakil rakyat, mereka mendengarkan keterangan dari dua belah pihak, baik dari keluarga korban maupun tersangka. Keluarga korban juga rakyat yang suaranya harus didengar,” ujar Misnan saat dihubungi Sripoku.com, Kamis (29/1/2026).

Misnan menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah dilakukan sesuai prosedur.

Ia menyebut, pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sleman telah menjalankan tahapan penanganan perkara, termasuk upaya Restorative Justice (RJ).

“Restorative Justice sudah berjalan dan bahkan direncanakan akan dilakukan pertemuan kedua. Seharusnya proses ini dibiarkan berjalan terlebih dahulu sebelum ada permintaan penghentian kasus,” tegasnya.

Selain itu, Misnan juga menilai Komisi III DPR RI tidak seharusnya terlalu memojokkan aparat penegak hukum.

Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan telah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengikuti langsung proses perkara ini sebagai kuasa hukum, sehingga mengetahui bahwa Polres dan Jaksa sudah bekerja sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved