Berita MUBA

Puluhan Truk Batu Bara Dipaksa Putar Balik di Sekayu Muba, Tegakkan Aturan Gubernur

Dishub dan Pol PP Musi Banyuasin paksa iringan truk batu bara yang melintas di Jalinteng Sekayu-Betung untuk putar balik karena melanggar aturan.

Tayang:
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
Handout/tidak ada
PENGARAHAN - Petugas Dishub dan Satpol PP Muba memberi pengarahan kepada para sopir truk batu bara yang terjaring razia di Jalinteng Sekayu–Betung, sebelum kendaraan dipaksa putar balik karena melanggar aturan jalur angkutan, Jumat (16/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pekab Muba menindak tegas iringan truk batu bara yang melintasi Jalinteng Sekayu-Betung dengan memaksa truk putar balik.
  • Tindakan tegas ini diambil dalam rangka melaksanakan Peraturan Gubernur yang melarang angkutan Batu Bara melintasi jalan umum sejak 1 Januari 2026.
  • Salah satu iringan truk batu bara yang dipaksa putar balik dari PT Ocean Konstruksi Energi.

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran angkutan batu bara yang masih beroperasi setelah larangan sejak 1 Januari 2026.

Diketahui truk milik PT Ocean Konstruksi Energi nekat melintasi Jalan Lintas Tengah Sekayu–Betung, Jumat malam (16/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Selatan dan instruksi langsung Penjabat Bupati Muba, H. Toha Tohet, SH, yang melarang truk batu bara melintas di jalan umum.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Muba langsung melakukan penyekatan di lokasi.

Seluruh iring-iringan truk dihentikan dan dipaksa putar balik demi mencegah kerusakan jalan serta risiko kecelakaan lalu lintas.

Sekretaris Dishub Muba Yusfarizal melalui Kasi Ops, Candra Irawan, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan angkutan batu bara.

Seluruh kendaraan PT Osean Konstruksi Energi dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Jika masih membandel, kami akan ambil tindakan lebih keras sesuai ketentuan hukum," tegasnya, Minggu (18/1/2026).

Pihaknya mengimbau bagi perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Muba untuk mematuhi keputusan Gubernur Sumsel dan Bupati Muba HM Toha Tohet.

"Ini berlaku bagi perusahaan batu bara lainnya, jika masih membandel kita akan melakukan tindakan tegas,"tutupnya. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Chila Harumkan Indonesia di Panggung UNESCO Malaysia

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved