Berita OKI

KPU OKI Desak Percepatan PAW Komisioner Usai Vonis Inkrah Kasus Korupsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meminta KPU RI segera melakukan proses Pengganti Antar Waktu (PAW)

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/nando
TERSANGKA KORUPSI - Hadi Irawan ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri OKI sebagai tersangka korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018. Hadi Irawan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 3 orang komisioner Panwaslu lainnya pada Kamis (6/3/2025) silam. 
Ringkasan Berita:
  • KPU OKI meminta KPU RI segera melakukan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi komisioner di lembaga tersebut. 
  • Langkah ini mendesak dilakukan guna menjaga ritme kerja organisasi yang mulai terhambat pasca-putusan hukum tetap (inkrah) terhadap salah satu komisionernya, Hadi Irawan.
  • Kekosongan pada posisi Divisi Data dan Informasi ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Hadi Irawan

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meminta KPU RI segera melakukan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi komisioner di lembaga tersebut. 

Langkah ini mendesak dilakukan guna menjaga ritme kerja organisasi yang mulai terhambat pasca-putusan hukum tetap (inkrah) terhadap salah satu komisionernya, Hadi Irawan.

Kekosongan pada posisi Divisi Data dan Informasi ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Hadi Irawan atas kasus korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018. 

Dengan status hukum yang sudah inkrah sejak November 2025 lalu, secara aturan Hadi Irawan tidak lagi bisa menjabat, sehingga diperlukan pengganti definitif untuk melanjutkan tugas-tugas teknis penginputan data.

"Kekosongan di Bidang Divisi Data dan Informasi cukup menghambat kerja kami. Kami berharap KPU Pusat bisa bergerak cepat agar posisi tersebut sudah ada penggantinya dalam bulan ini," ujar Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, Kamis (15/1/2026).

Irsan berharap KPU Pusat bisa bergerak cepat agar posisi tersebut tidak dibiarkan kosong terlalu lama.

"Kalau bisa dalam bulan ini sudah ada yang mengganti posisi Hadi," harapnya.

Terkait siapa yang akan gantikan posisi Hadi Irawan, Irsan menegaskan kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan KPU RI di Jakarta. 

"Dikarenakan kami selaku pegawai dan komisioner KPU daerah hanya bersifat menunggu instruksi dan keputusan resmi," sambungnya.

Sesuai aturan, nama pengganti akan diambil dari daftar peserta yang masuk 10 besar pada seleksi komisioner periode sebelumnya.

Adapun nama-nama berpeluang mengisi posisi adalah Leo, Hari Fadilah, Junaidi, Usman, Ari.

"Kami tidak tahu siapa nantinya akan ditunjuk sebagai PAW. Keputusannya ada di KPU Pusat, jadi bukan kami yang menentukan," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved