Berita Lubuklinggau
Pemuda Berambut Gondrong Ini Ternyata 'Penguasa' Narkoba di Lubuklinggau, Level Antar Kecamatan
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan lokasi peredaran narkotika.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Pemuda Lubuklinggau ini ditangkap polisi karena mengedarkan sabu seberat 2,30 gram di rumahnya.
- Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.
- Tersangka mengaku terdesak ekonomi dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU — Seorang pemuda di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, nekat menjadi pengedar narkotika karena alasan ekonomi.
Tersangka berambut gondrong ini berinisial DD (21) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di kediamannya Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 2,30 gram.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, tersangka telah lama menjadi target operasi karena diduga kerap mengedarkan narkoba di wilayah antar kecamata di Kota Lubuklinggau.
“Tersangka kami tangkap saat berada di rumahnya dan diduga tengah melakukan transaksi narkoba,” ujar AKP M Romi kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan lokasi peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
“Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam dompet yang berada di kantong celana kiri yang digunakan tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mengedarkan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, Dedek Febi Agusputra dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Romi.
| 4 Kali Ancam Seorang Buruh, Pria di Lubuklinggau Berakhir Tragis di Ujung Kayu |
|
|---|
| 3 Polisi Polres Lubuklinggau Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Selingkuh dengan Istri Anggota TNI |
|
|---|
| 2 Pria Asal Jambi ini Bak Jagoan di Lubuklinggau, Santai Jual Beli Narkoba di Parkiran Rumah Makan |
|
|---|
| Warung Milik Munir di Lubuklinggau Dibobol Maling, 2 Pelaku Diamankan Satu Masih di Bawah Umur |
|
|---|
| Modus Pura-Pura Kenal Orang Tua, Dua Pelajar di Lubuklinggau Jadi Korban Begal dalam Sehari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/DD-gondrong.jpg)