Berita Pagar Alam

2 Wanita Muda Ini Jadi Penguasa Narkoba di Pasar Terminal Nendagung Pagar Alam, Kabur saat Transaksi

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua wanita muda yang diketahui berinisial JAP dan RP

Tayang:
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
TERSANGKA NARKOBA - Dua wanita di Kota Pagar Alam saat diamankan di Mapolres Pagar Alam karena kedapatan dan terbukti mambawa dan menyimpan Narkoba jenis Sabu. 
Ringkasan Berita:
  • Satres Narkoba Polres Pagar Alam mengamankan dua perempuan terkait dugaan transaksi sabu di Pasar Nendagung.
  • Polisi menyita sabu seberat 1,13 gram, dua ponsel, dan satu sepeda motor.
  • Pengungkapan berawal dari laporan warga, polisi masih memburu satu pelaku yang kabur.

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam mengamankan dua wanita muda yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Terminal Nendagung, Selasa (13/1/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan, satu pria dan satu perempuan melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua wanita muda yang diketahui berinisial JAP dan RP.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,13 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna Evolution.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Keberhasilan ini berawal dari laporan warga. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dan mengimbau agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar Iptu Doris.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus dan memburu satu pelaku lain yang melarikan diri.

Atas perbuatannya, kedua perempuan tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved